Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/153/SP-PPDT/PL/Puskesmas/2022
tanggal 9 Desember 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Tata Kelola BLUD Puskesmas Pituruh Tahun 2022,
sebagai berikut:
1.
Tujuan Pemeriksaan
Tujuan
Pemeriksaan Tata Kelola BLUD Puskesmas adalah, sebagai berikut:
a. Memberikan keyakinan
yang memadai bahwa BLUD Puskesmas dikelola berdasarkan Pola Tata Kelola yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Memberikan saran
perbaikan atas kelemahan dalam Pelaksanaan Tata Kelola BLUD Puskesmas.
2.
Ruang Lingkup dan Sasaran Pemeriksaan
a.
Ruang Lingkup Pemeriksaan
Ruang
Lingkup Pemeriksaan Tata Kelola BLUD Puskesmas, adalah:
1)
BLUD UPTD Puskesmas dikelola berdasarkan Pola Tata Kelola yang di
dalamnya memuat:
a)
Struktur organisasi;
b)
Rosedur kerja;
c)
Pengelompokkan fungsi yang logis; dan
d)
Pengelolaan sumber daya manusia.
2)
Pola Tata Kelola dibuat dengan menganut prinsip:
a)
Transparansi;
b)
Akuntabilitas;
c)
Resposibiltas; dan
d)
Independensi.
b.
Sasaran Pemeriksaan
Sasaran Pemeriksaan
adalah Tata Kelola BLUD Puskesmas tahun 2022.
3.
Standar Pemeriksaan
Pemeriksaan Tata Kelola BLUD Puskesmas yang dilaksanakan sesuai
dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia
(AAIPI).
4.
Metodologi
Pemeriksaan
Metodologi yang digunakan dalam melakukan Pemeriksaan
Tata Kelola BLUD Puskesmas, meliputi:
a. Pengumpulan data;
b. Wawancara/interview;
c. Konfirmasi kepada pihak terkait;
d. Uji petik pemeriksaan;
e. Analisis data;
f. Kesimpulan.
5.
Waktu Pemeriksaan
Pemeriksaan dilaksanakan
selama 5 (lima) hari dalam kurun waktu tanggal 2
Desember s.d 8 Desember 2022.
6.
Batasan
Pemeriksaan
Pemeriksaan
Tata Kelola BLUD Puskesmas dilaksanakan untuk menilai pelaksanaan tata Kelola
BLUD Puskesmas Tahun 2022.
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT ATAS LAPORAN HASIL PROBITY AUDIT TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN TURSINO-DILEM TAHUN 2025
Inspektur Daerah Purworejo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Strategi dan Sistem Kerja Pegawai
Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA Resmi Dilantik Sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo