Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (BLUD Puskesmas)
adalah sistem yang diterapkan oleh Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari pola pengelolaan keuangan pada umumnya.
Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD di daerah kabupaten.
Pengawasan dilakukan oleh unit kerja yang membidangi pengawasan dalam hal ini
Inspektorat Daerah.
Berdasarkan
Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/123/ST-PDTT/2024
tanggal 12 Desember 2024 , Irban II telah melakukan Pemeriksaan Tata Kelola
BLUD Puskesmas Pituruh selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 13 Desember s/d
19 Desember 2024.
Entry Meeting Dua Penugasan Pengawasan Digelar di DPPPAPMD Kabupaten Purworejo
Pemantauan Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP di DKPP Kabupaten Purworejo
Tim Reviu ASB Inspektorat Daerah Serahkan Naskah Hasil Reviu kepada BPKPAD Purworejo
Tim Monitoring Inspektorat Daerah Pantau Penyelesaian Tindak Lanjut LHE SAKIP 2025 di Kecamatan Pituruh
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Inspektorat Daerah Sampaikan Naskah Hasil Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Ngombol