Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (BLUD Puskesmas)
adalah sistem yang diterapkan oleh Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari pola pengelolaan keuangan pada umumnya.
Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD di daerah kabupaten.
Pengawasan dilakukan oleh unit kerja yang membidangi pengawasan dalam hal ini
Inspektorat Daerah.
Berdasarkan
Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/123/ST-PDTT/2024
tanggal 12 Desember 2024 , Irban II telah melakukan Pemeriksaan Tata Kelola
BLUD Puskesmas Pituruh selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 13 Desember s/d
19 Desember 2024.
Inspektorat Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas)
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
Inspektorat Daerah ikuti pembelajaran Digital Forensic di Laboratoriun Forensic Direktorat Investigasi BPKP
Inspektorat Daerah laksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh
Bupati Purworejo dan Wakil Bupati Purworejo laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI bersama Pimpinan dan anggota DPRD
Bupati Purworejo bersama Inspektorat Daerah dan Kepala Perangkat Daerah laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI