Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (BLUD Puskesmas)
adalah sistem yang diterapkan oleh Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari pola pengelolaan keuangan pada umumnya.
Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD di daerah kabupaten.
Pengawasan dilakukan oleh unit kerja yang membidangi pengawasan dalam hal ini
Inspektorat Daerah.
Berdasarkan
Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/123/ST-PDTT/2024
tanggal 12 Desember 2024 , Irban II telah melakukan Pemeriksaan Tata Kelola
BLUD Puskesmas Pituruh selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 13 Desember s/d
19 Desember 2024.
RAKOR PERSIAPAN REVIU RENSTRA 2025-2029
RAKOR DAN SOSIALISASI PENYUSUNAN RENSTRA 2025-2029
Inspektorat Purworejo Tekankan Persiapan Reviu Renstra 2025–2029 pada Rakor dan Sosialisasi
Inspektur Pembantu V dan Inspektur Pembantu I Jadi Juri Penilaian Lomba Tumpeng di BKPSDM Purworejo
Inspektorat Purworejo Ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pidato Presiden HUT ke-80 RI
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3