Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (BLUD Puskesmas)
adalah sistem yang diterapkan oleh Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari pola pengelolaan keuangan pada umumnya.
Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD di daerah kabupaten.
Pengawasan dilakukan oleh unit kerja yang membidangi pengawasan dalam hal ini
Inspektorat Daerah.
Berdasarkan
Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/123/ST-PDTT/2024
tanggal 12 Desember 2024 , Irban II telah melakukan Pemeriksaan Tata Kelola
BLUD Puskesmas Pituruh selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 13 Desember s/d
19 Desember 2024.
Inspektorat Dampingi Bupati Purworejo Terima Opini WTP ke-14 dari BPK
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi hasil SPI 2025