Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (BLUD Puskesmas)
adalah sistem yang diterapkan oleh Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari pola pengelolaan keuangan pada umumnya.
Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD di daerah kabupaten.
Pengawasan dilakukan oleh unit kerja yang membidangi pengawasan dalam hal ini
Inspektorat Daerah.
Berdasarkan
Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/123/ST-PDTT/2024
tanggal 12 Desember 2024 , Irban II telah melakukan Pemeriksaan Tata Kelola
BLUD Puskesmas Pituruh selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 13 Desember s/d
19 Desember 2024.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha