Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
(BLUD Puskesmas) adalah sistem yang diterapkan oleh Puskesmas dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang
memberikan keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada
umumnya, karena dengan menjadi BLUD,
Puskesmas dapat memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan
pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
BLUD di daerah kabupaten. Pengawasan dilakukan oleh unit kerja yang membidangi
pengawasan dalam hal ini Inspektorat Daerah.
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/148/SP-PPDT/PL/Puskesmas/2022 tanggal 1 Desember 2022,
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Tata Kelola BLUD Puskesmas
Loano Tahun 2022 selama 5 (lima hari) dalam kurun waktu tanggal 2 s.d 8
Desember 2022.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Kecamatan Purwodadi dalam Rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Rapat Koordinasi Persiapan Penugasan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahun 2027
Rakor Fasilitasi Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
Inspektorat Daerah melalui Inpektorat Pembantu Khusus Libatkan Kejaksaan dan Polres dalam Penyelenggaraan Pengawasan Perizinan
Irban II Inspektorat Purworejo Lakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap II di Desa Kemirilor Kecamatan Kemiri
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Rakorwas