Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
(BLUD Puskesmas) adalah sistem yang diterapkan oleh Puskesmas dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang
memberikan keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada
umumnya, karena dengan menjadi BLUD,
Puskesmas dapat memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan
pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
BLUD di daerah kabupaten. Pengawasan dilakukan oleh unit kerja yang membidangi
pengawasan dalam hal ini Inspektorat Daerah.
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/148/SP-PPDT/PL/Puskesmas/2022 tanggal 1 Desember 2022,
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Tata Kelola BLUD Puskesmas
Loano Tahun 2022 selama 5 (lima hari) dalam kurun waktu tanggal 2 s.d 8
Desember 2022.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH RETRIBUSI PARIWISATA
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Bahas Pengawasan Program Strategis Nasional
PENDAMPINGAN BPK RI DALAM PEMERIKSAAN FISIK PADA PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PASAR PURWOREJO
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN
Pendampingan BPK Ri pada RSUD RAA Tjokronegoro
Rakor Persiapan Audit Keamanan SPBE, Perkuat Tata Kelola Digital di Purworejo