Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
(BLUD Puskesmas) adalah sistem yang diterapkan oleh Puskesmas dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang
memberikan keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada
umumnya, karena dengan menjadi BLUD,
Puskesmas dapat memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan
pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
BLUD di daerah kabupaten. Pengawasan dilakukan oleh unit kerja yang membidangi
pengawasan dalam hal ini Inspektorat Daerah.
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/148/SP-PPDT/PL/Puskesmas/2022 tanggal 1 Desember 2022,
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Tata Kelola BLUD Puskesmas
Loano Tahun 2022 selama 5 (lima hari) dalam kurun waktu tanggal 2 s.d 8
Desember 2022.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha