Inspektorat Kabupaten Purworejo melalui Tim Inspektur Pembantu III, melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan Sekolah pada SD Negeri Wonorejo Kulon Kecamatan butuh. Tujuan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Sekolah Tahun 2022 ini adalah untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan keuangan sekolah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pengawasan ini juga dilaksanakan untuk melaksanakan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/738/2021 Tanggal 31 Desember 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Kabupaten Purworejo Tahun 2022.
Pemilihan obyek pemeriksaan pada SD Negeri Wonorejo Kulon dan Sekolah lain yang diperiksa di Tahun 2022 ini berdasarkan penilaian Risiko oleh Tim Inspektorat dan masukan dari Stakeholder pengawasan. bertindak sebagai Tim Pemeriksa adalah Bpk. Drs. Fajar Dhewanto, MM selaku Penanggungjawab, Ibu Nuning Suswarini, SE selaku Pengendali Teknis, Ibu Zeni Mashlihati, SE selaku Ketua Tim dan Anggota Tim Ibu Indah Etik R, SE.
Inspektorat Daerah kumpulkan Unit Kerja Persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kumpulkan Pojka Pelaksana MCSP-KPK Kabupaten Purworejo Tahun 2025
REVIU PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Inspektur Pembantu II Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Fokus Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
Plt Inspektur Daerah Purworejo Laporkan Gratifikasi ke KPK Usai Diterima di Resepsionis
Inspektorat Daerah Paparkan Rancangan Rencana Strategis Tahun 2025-2029