Inspektorat Kabupaten Purworejo melalui Tim Inspektur Pembantu III, melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan Sekolah pada SD Negeri Wonorejo Kulon Kecamatan butuh. Tujuan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Sekolah Tahun 2022 ini adalah untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan keuangan sekolah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pengawasan ini juga dilaksanakan untuk melaksanakan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/738/2021 Tanggal 31 Desember 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Kabupaten Purworejo Tahun 2022.
Pemilihan obyek pemeriksaan pada SD Negeri Wonorejo Kulon dan Sekolah lain yang diperiksa di Tahun 2022 ini berdasarkan penilaian Risiko oleh Tim Inspektorat dan masukan dari Stakeholder pengawasan. bertindak sebagai Tim Pemeriksa adalah Bpk. Drs. Fajar Dhewanto, MM selaku Penanggungjawab, Ibu Nuning Suswarini, SE selaku Pengendali Teknis, Ibu Zeni Mashlihati, SE selaku Ketua Tim dan Anggota Tim Ibu Indah Etik R, SE.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Rakorwas
Inspektorat Dampingi Bupati Purworejo Terima Opini WTP ke-14 dari BPK
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)