Kegiatan dilaksanakan selama 6 (enam) hari dimulai tanggal 1 sd 9 Juli 2024 oleh Tim Pemeriksa dari Inspektorat berdasarkan Surat Tugas Plt Inspektur nomor 100.3.5.4/24/ST-PKeu/2024 tgl 28 Juni 2024.
Tujuan pelaksaan pemeriksaan untuk memberikan keyakinan bahwa pengelolaan Keuangan Desa telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sasaran pemeriksaan terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Pengelolaan bagi hasil PDRD, Bantuan Gubernur, Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten pada Desa Karanganyar Kecamatan Pituruh Tahun Anggaran 2023.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha