Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sumber pendapatan Desa antara lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil PDRD, dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, alokasi dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, sehingga Keuangan Desa yang sumber pendapatan tersebut digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.
Untuk memberikan keyakinan terhadap pengelolaan keuangan desa apakah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu adanya pemeriksaan.
Ruang Lingkup pemeriksaan meliputi :
1. Perencanaan Keuangan Desa
2. Penatausahaan Pendapatan Desa
3. Penatausahaan Belanja Keuangan Desa
4. Penatausahaan Pembiayaan Desa
5. Penatausahaan Pengadaan Barang/Jasa
6. Penatausahaan Kewajiban perpaajakan
7. Penatausahaan Aset Desa
8. Pemanfaatan Hasil Program/Kegiatan
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/7/ST-PKeu/2024 tanggal 28 Mei 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa pada Desa Sekartejo Kecamatan Pituruh pada tanggal 30 Mei 2024 s/d 8 Juni 2024, dengan susunan Tim sebagai berikut :
1. Drs. Unang Nurhidayat selaku Penanggung Jawab Tim
2. Hasto Prasetyo, S.Sos selaku Pengandali Teknis
3. Indah Etik Rinawati, SE selaku Ketua Tim
4. Hanna Amila F, SE selaku Anggota Tim
5. Kuswanto selaku Anggota Tim
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025