Berita

Beranda / Berita

PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TA. 2022 PADA DESA KALIGINTUNG KECAMATAN PITURUH

Pemeriksaan Pengelolaan DD, ADD, PDRD, Bankeu Kab, dan Bankeu Provinsi TA. 2022 pada Desa Kaligintung Kecamatan Pituruh

  • 2023-01-15

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2022 pada Desa Kaligintung Kecamatan Pituruh oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo

Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sumber pendapatan Desa antara lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil PDRD, dan perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, alokasi dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, sehingga Keuangan Desa yang sumber pendapatan tersebut digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggungjawab Desa. 

Untuk memberikan keyakinan terhadap pengelolaan keuangan desa apakah  telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu adanya pemeriksaan.

Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2022 pada Desa Kaligintung Kecamatan Pituruh dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/01/Sp-Peng.Ds/Rg/Desa/2023 tanggal 2 Januari 2023 selama 6 (enam) hari mulai tanggal 3 s.d 10 Januari 2023 dengan ruang lingkup pada Keuangan Desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Pengelolaan bagi hasil PDRD, Bantuan Gubernur, Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun Anggaran Tahun 2022.

Metode pemeriksaan yang dilaksanakan, adalah:

1.     Pengujian (eksaminasi). Metode ini dilakukan untuk menilai kepatuhan entitas atas peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan program dan kegiatan-kegiatan;

2.     Uji Petik (sampel pemeriksaan). Metode ini dilakukan melalui pengujian secara selektif dan acak atas kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari bagi hasil PDRD, PADes, Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah, Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, serta Dana Batuan Keuangan Kabupaten;

Pelaporan, metode ini dilaksanakan dengan membuat laporan secara  tertulis atas hasil pemeriksaan.

0 Comments

Post Comment