Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
bahwa sumber pendapatan Desa antara lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi
Hasil PDRD, dan perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh
Kabupaten, alokasi dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD
Kabupaten, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga,
sehingga Keuangan Desa yang sumber pendapatan tersebut digunakan untuk mendanai
seluruh kewenangan yang menjadi tanggungjawab Desa.
Untuk
memberikan keyakinan terhadap pengelolaan keuangan desa apakah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka perlu adanya pemeriksaan.
Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2022 pada
Desa Kaligintung Kecamatan Pituruh dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten
Purworejo berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/01/Sp-Peng.Ds/Rg/Desa/2023
tanggal 2 Januari 2023 selama 6 (enam) hari mulai
tanggal 3 s.d 10 Januari 2023 dengan ruang lingkup pada Keuangan
Desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Pengelolaan bagi hasil PDRD,
Bantuan Gubernur, Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten
Tahun Anggaran Tahun 2022.
Metode pemeriksaan yang dilaksanakan, adalah:
1. Pengujian
(eksaminasi). Metode ini dilakukan untuk menilai kepatuhan
entitas atas peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan
program dan kegiatan-kegiatan;
2. Uji
Petik (sampel pemeriksaan). Metode ini dilakukan melalui
pengujian secara selektif dan acak atas
kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari bagi hasil PDRD, PADes, Dana Bantuan Keuangan
kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah,
Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, serta
Dana Batuan Keuangan Kabupaten;
Pelaporan, metode ini dilaksanakan
dengan membuat laporan secara tertulis
atas hasil pemeriksaan.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo