UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa
sumber pendapatan Desa antara lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil
PDRD, dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten,
alokasi dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten,
serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, sehingga
Keuangan Desa yang sumber pendapatan tersebut digunakan untuk mendanai seluruh
kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Untuk memberikan keyakinan
terhadap pengelolaan keuangan desa apakah telah dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/17/SP-Peng.Ds/PL/Desa/2022
tanggal 5 April 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2021 di Desa Tersidi Kidul Kecamatan Pituruh.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha