UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa
sumber pendapatan Desa antara lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil
PDRD, dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten,
alokasi dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten,
serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, sehingga
Keuangan Desa yang sumber pendapatan tersebut digunakan untuk mendanai seluruh
kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Untuk memberikan keyakinan
terhadap pengelolaan keuangan desa apakah telah dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/17/SP-Peng.Ds/PL/Desa/2022
tanggal 5 April 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2021 di Desa Tersidi Kidul Kecamatan Pituruh.
Penyampaian Naskah Hasil Reviu DAK Laparoscopy
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah