UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa
sumber pendapatan Desa antara lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil
PDRD, dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten,
alokasi dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten,
serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, sehingga
Keuangan Desa yang sumber pendapatan tersebut digunakan untuk mendanai seluruh
kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Untuk memberikan keyakinan
terhadap pengelolaan keuangan desa apakah telah dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/17/SP-Peng.Ds/PL/Desa/2022
tanggal 5 April 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2021 di Desa Tersidi Kidul Kecamatan Pituruh.
Evaluasi Data Dukung Program Perluasan Akses Pendidikan
Entry Meeting Pengawasan Perluasan Akses Pendidikan
Rapar Koordinasi pelaksanaan Reviu LK BLUD Tahun 2025
Penyampaian NHE Reformasi Birokrasi TW III dan TW IV Tahun 2025
PROGRAM KERJA PENGAWASAN PELAKSANAAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL PROYEK KEMUDAHAN PERIZINAN DI DAERAH TAHUN 2025
Pengawasan Pelaksanaan Program Strategis Nasional Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Purworejo Tahun 2025