UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa
sumber pendapatan Desa antara lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil
PDRD, dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten,
alokasi dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten,
serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, sehingga
Keuangan Desa yang sumber pendapatan tersebut digunakan untuk mendanai seluruh
kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Untuk memberikan keyakinan
terhadap pengelolaan keuangan desa apakah telah dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/17/SP-Peng.Ds/PL/Desa/2022
tanggal 5 April 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2021 di Desa Tersidi Kidul Kecamatan Pituruh.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Paparan Rencana Pembangunan Mushola Pasar Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025