Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sumber pendapatan Desa antara lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil PDRD, dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, alokasi dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, sehingga Keuangan Desa yang sumber pendapatan tersebut digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.
Untuk memberikan keyakinan bahwa pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Inspektorat kabupaten Purworejo melakukan pemeriksaan pengelolaa keuangan desa tahun 2023..
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor ST. 100.3.5.4/1/ST-PKeu/2024 Tanggal 20 Mei 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa pada Desa Kalimati Kecamatan Pituruh pada tanggal 20 Mei 2024 s/d 29 Mei 2024. Tim Pemeriksa terdiri atas :
1. Drs. Unang Nurhidayat selaku Penanggung Jawab Tim
2. Hasto Prasetyo, S.Sos selaku Pengandali Teknis
3. Hanna Amilia Febriani, SE selaku Ketua Tim
4. Yogi Wurdiyanto, selaku Anggota Tim
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025