Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sumber pendapatan Desa antara lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil PDRD, dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, alokasi dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, sehingga Keuangan Desa yang sumber pendapatan tersebut digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.
Untuk memberikan keyakinan terhadap pengelolaan keuangan desa apakah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu adanya pemeriksaan.
Untuk memberikan keyakinan bahwa pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Inspektorat kabupaten Purworejo melakukan pemeriksaan pengelolaa keuangan desa tahun 2023..
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor ST. 100.3.5.4/3/ST-PKeu/2024 Tanggal 20 Mei 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa pada Desa Kembangkuning Kecamatan Pituruh pada tanggal 20 Mei 2024 s/d 29 Mei 2024. Tim Pemeriksa terdiri atas :
1. Drs. Unang Nurhidayat selaku Penanggung Jawab Tim
2. Hasto Prasetyo, S.Sos selaku Pengandali Teknis
3. Indah Etik Rinawati selaku Ketua Tim
4. Rochmat Basuki, SE selaku Anggota Tim
5. Kuswanto, selaku Anggota Tim
Apel Pagi Inspektorat Purworejo, Sekretaris Sampaikan Agenda Strategis Pekan Ini
Inspektorat Purworejo Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Bahas Fiqih Takziah Bersama Ustaz Hermawan
Perkuat Pengawasan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Pengawasan Desa Tahun 2026
Exit Meeting Tim IEPK BPKP Perwakilan DIY
Apel Pagi Rutin Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Menjadi Momen Perpisahan Pejabat yang Memasuki Purna Tugas
Inspektorat Serukan Pariwara Antikorupsi Lewat Parade Kreatif pada Karnaval Kabupaten Purworejo