Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/28/Sp-Peng.Ds/Rg.Desa/2022 tanggal 12 Mei 2022, Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021 pada Desa Redin Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo dari tanggal 13 Mei s.d 20 Mei 2022. Pemeriksaan ini bersifat rutin dan merupakan lanjutan pemeriksaan terhadap desa-desa di Kabupaten Purworejo yang telah terjadwal dan masuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan Kabupaten Purworejo Tahun 2022.
Temuan yang ada terhadap pemeriksaan Desa seluruhnya merupakan bahan koreksi dan perbaikan bagi Pemerintahan Desa agar lebih cermat lagi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Rekomendasi yang nantinya disampaikan juga bersifat membangun dan perbaikan.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Kecamatan Purwodadi dalam Rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Rapat Koordinasi Persiapan Penugasan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahun 2027
Rakor Fasilitasi Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
Inspektorat Daerah melalui Inpektorat Pembantu Khusus Libatkan Kejaksaan dan Polres dalam Penyelenggaraan Pengawasan Perizinan
Irban II Inspektorat Purworejo Lakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap II di Desa Kemirilor Kecamatan Kemiri
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Rakorwas