Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/28/Sp-Peng.Ds/Rg.Desa/2022 tanggal 12 Mei 2022, Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021 pada Desa Redin Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo dari tanggal 13 Mei s.d 20 Mei 2022. Pemeriksaan ini bersifat rutin dan merupakan lanjutan pemeriksaan terhadap desa-desa di Kabupaten Purworejo yang telah terjadwal dan masuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan Kabupaten Purworejo Tahun 2022.
Temuan yang ada terhadap pemeriksaan Desa seluruhnya merupakan bahan koreksi dan perbaikan bagi Pemerintahan Desa agar lebih cermat lagi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Rekomendasi yang nantinya disampaikan juga bersifat membangun dan perbaikan.
Inspektorat Daerah kumpulkan Unit Kerja Persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kumpulkan Pojka Pelaksana MCSP-KPK Kabupaten Purworejo Tahun 2025
REVIU PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Inspektur Pembantu II Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Fokus Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
Plt Inspektur Daerah Purworejo Laporkan Gratifikasi ke KPK Usai Diterima di Resepsionis
Inspektorat Daerah Paparkan Rancangan Rencana Strategis Tahun 2025-2029