Mulai 23 Mei 2022, Inspektorat melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa pada desa Kragilan Kecamatan Gebang.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan rutin yang telah terjadwal dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2022 yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Purworejo. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi seluruh sumber keuangan desa yaitu PAD, ADD, DD, Bantuang Keuangan, Pajak dan Retribusi, dll yang telah ditetapkan dalam APBDes Tahun 2021.
Pemeriksaan didasarkan pada perhitungan analisis risiko yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo dengan menggunakan Aplikasi SISWASKEUDES. Aplikasi ini menghasilkan banyak sekali informasi keuangan dan non keuangan yang selanjutnya diolah menghasilkan pemeringkatan seluruh Desa dengan nilai resiko dari yang tertinggi ke terendah.
Inspektorat Daerah kumpulkan Unit Kerja Persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kumpulkan Pojka Pelaksana MCSP-KPK Kabupaten Purworejo Tahun 2025
REVIU PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Inspektur Pembantu II Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Fokus Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
Plt Inspektur Daerah Purworejo Laporkan Gratifikasi ke KPK Usai Diterima di Resepsionis
Inspektorat Daerah Paparkan Rancangan Rencana Strategis Tahun 2025-2029