Mulai 23 Mei 2022, Inspektorat melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa pada desa Kragilan Kecamatan Gebang.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan rutin yang telah terjadwal dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2022 yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Purworejo. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi seluruh sumber keuangan desa yaitu PAD, ADD, DD, Bantuang Keuangan, Pajak dan Retribusi, dll yang telah ditetapkan dalam APBDes Tahun 2021.
Pemeriksaan didasarkan pada perhitungan analisis risiko yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo dengan menggunakan Aplikasi SISWASKEUDES. Aplikasi ini menghasilkan banyak sekali informasi keuangan dan non keuangan yang selanjutnya diolah menghasilkan pemeringkatan seluruh Desa dengan nilai resiko dari yang tertinggi ke terendah.
Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahap Exante.
Samakan Langkah, Inspektorat Purworejo Gelar Rapat Penyamaan Persepsi Pemeriksaan Keuangan Desa
Exit Meeting Pemeriksaan NSPK PPPA, Inspektorat Apresiasi Komitmen DPPPAPMD Purworejo
Koordinasi Rencana Aksi Pengendalian Korupsi
Entry Meeting Audit Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Tahun 2025 pada BPKPAD
Diklat Manajemen Pengawasan