Kinerja Perangkat Daerah merupakan wujud pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi organisasi, sebagai bentuk layanan pemerintah kepada
masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka agar pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah tersebut dapat sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perlu
dilakukan Pemeriksaan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 084/77/Sp-PKin/Rg/OPD/2021 tanggal 23 September 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Kinerja DISDUKCAPIL Kabupaten Purworejo Tahun 2021 dalam
kurun waktu tanggal 26 September s.d 7 Oktober 2022.
Tujuan
Pemeriksaan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah untuk meyakini bahwa:
1.
Perencanaan tingkat satker/program/kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi
telah sesuai aturan yang berlaku;
2.
Proses dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan peraturan;
3. Kegiatan
telah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH RETRIBUSI PARIWISATA
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Bahas Pengawasan Program Strategis Nasional
PENDAMPINGAN BPK RI DALAM PEMERIKSAAN FISIK PADA PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PASAR PURWOREJO
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN
Pendampingan BPK Ri pada RSUD RAA Tjokronegoro
Rakor Persiapan Audit Keamanan SPBE, Perkuat Tata Kelola Digital di Purworejo