Kinerja Perangkat Daerah merupakan wujud pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi organisasi, sebagai bentuk layanan pemerintah kepada
masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka agar pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah tersebut dapat sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perlu
dilakukan Pemeriksaan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 084/77/Sp-PKin/Rg/OPD/2021 tanggal 23 September 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Kinerja DISDUKCAPIL Kabupaten Purworejo Tahun 2021 dalam
kurun waktu tanggal 26 September s.d 7 Oktober 2022.
Tujuan
Pemeriksaan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah untuk meyakini bahwa:
1.
Perencanaan tingkat satker/program/kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi
telah sesuai aturan yang berlaku;
2.
Proses dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan peraturan;
3. Kegiatan
telah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Paparan Rencana Pembangunan Mushola Pasar Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025