Kinerja Perangkat Daerah merupakan wujud pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi organisasi, sebagai bentuk layanan pemerintah kepada
masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka agar pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah tersebut dapat sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perlu
dilakukan Pemeriksaan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 084/77/Sp-PKin/Rg/OPD/2021 tanggal 23 September 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Kinerja DISDUKCAPIL Kabupaten Purworejo Tahun 2021 dalam
kurun waktu tanggal 26 September s.d 7 Oktober 2022.
Tujuan
Pemeriksaan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah untuk meyakini bahwa:
1.
Perencanaan tingkat satker/program/kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi
telah sesuai aturan yang berlaku;
2.
Proses dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan peraturan;
3. Kegiatan
telah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Inspektorat Dampingi Bupati Purworejo Terima Opini WTP ke-14 dari BPK
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi hasil SPI 2025