Kinerja Perangkat Daerah merupakan wujud pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi organisasi, sebagai bentuk layanan pemerintah kepada masyarakat
dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka agar pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Perangkat Daerah tersebut dapat sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perlu
dilakukan Pemeriksaan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 084/85/SP-PKin/Rg/OPD/2022 tanggal 28 Oktober 2022, Tim
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Kinerja DISKES Kabupaten Purworejo Tahun 2021 dalam
kurun waktu 8 hari mulai tanggal 1 November s.d 11 November 2022.
Tujuan
Pemeriksaan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah untuk meyakini bahwa:
1.
Perencanaan tingkat satker/program/kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi
telah sesuai aturan yang berlaku;
2.
Proses dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan peraturan;
3. Kegiatan telah dilaksanakan secara efisien
dan efektif.
Adapun ruang lingkup pemeriksaan adalah pencapaian
kinerja pada Dinas
Kesehatan
Kabupaten Purworejo berdasarkan penjumlahan penilaian kinerja atas aspek perencanaan, aspek
penganggaran, aspek pelaksanaan
yang diambil secara sampel, serta aspek administrasi (keuangan dan aset).
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI