Kinerja Perangkat Daerah merupakan wujud pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi organisasi, sebagai bentuk layanan pemerintah kepada masyarakat
dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka agar pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Perangkat Daerah tersebut dapat sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perlu
dilakukan Pemeriksaan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 084/85/SP-PKin/Rg/OPD/2022 tanggal 28 Oktober 2022, Tim
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Kinerja DISKES Kabupaten Purworejo Tahun 2021 dalam
kurun waktu 8 hari mulai tanggal 1 November s.d 11 November 2022.
Tujuan
Pemeriksaan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah untuk meyakini bahwa:
1.
Perencanaan tingkat satker/program/kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi
telah sesuai aturan yang berlaku;
2.
Proses dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan peraturan;
3. Kegiatan telah dilaksanakan secara efisien
dan efektif.
Adapun ruang lingkup pemeriksaan adalah pencapaian
kinerja pada Dinas
Kesehatan
Kabupaten Purworejo berdasarkan penjumlahan penilaian kinerja atas aspek perencanaan, aspek
penganggaran, aspek pelaksanaan
yang diambil secara sampel, serta aspek administrasi (keuangan dan aset).
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha