Kinerja Perangkat Daerah merupakan wujud pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi organisasi, sebagai bentuk layanan pemerintah kepada masyarakat
dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka agar pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Perangkat Daerah tersebut dapat sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perlu
dilakukan Pemeriksaan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 084/85/SP-PKin/Rg/OPD/2022 tanggal 28 Oktober 2022, Tim
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Kinerja DISKES Kabupaten Purworejo Tahun 2021 dalam
kurun waktu 8 hari mulai tanggal 1 November s.d 11 November 2022.
Tujuan
Pemeriksaan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah untuk meyakini bahwa:
1.
Perencanaan tingkat satker/program/kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi
telah sesuai aturan yang berlaku;
2.
Proses dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan peraturan;
3. Kegiatan telah dilaksanakan secara efisien
dan efektif.
Adapun ruang lingkup pemeriksaan adalah pencapaian
kinerja pada Dinas
Kesehatan
Kabupaten Purworejo berdasarkan penjumlahan penilaian kinerja atas aspek perencanaan, aspek
penganggaran, aspek pelaksanaan
yang diambil secara sampel, serta aspek administrasi (keuangan dan aset).
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH RETRIBUSI PARIWISATA
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Bahas Pengawasan Program Strategis Nasional
PENDAMPINGAN BPK RI DALAM PEMERIKSAAN FISIK PADA PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PASAR PURWOREJO
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN
Pendampingan BPK Ri pada RSUD RAA Tjokronegoro
Rakor Persiapan Audit Keamanan SPBE, Perkuat Tata Kelola Digital di Purworejo