Kinerja Perangkat Daerah
merupakan wujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi, sebagai bentuk
layanan pemerintah kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, maka agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah tersebut
dapat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu dilakukan Pemeriksaan Kinerja Organisasi
Perangkat Daerah.
Sesuai Surat Tugas Plt.
Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/53/SP-PKin/Rg/OPD/2023 tanggal 16
Oktober 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan
Kinerja Atas Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Tahun 2022 pada Dinas
Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Purworejo mulai tanggal
19 Oktober s.d 3 November 2023.
Tujuan Pemeriksaan Kinerja Organisasi Perangkat
Daerah tersebut adalah untuk meyakini bahwa:
1.
Perencanaan
tingkat satker/program/kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi telah sesuai
aturan yang berlaku.
2.
Proses
dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan peraturan.
3.
Kegiatan
telah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Adapun Sasaran Pemeriksaan
adalah Kinerja Organisasi Perangkat
Daerah Tahun 2022.
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKUKAN REVIU RKA TAHUN 2026 PADA DISDUKCAPIL KABUPATEN PURWOREJO
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
Reviu Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 pada DLHP Kabupaten Purworejo
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN REVIU RENSTRA PADA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Plt Inspektur Tekankan Core Value ASN dan Serahkan SK
Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Purworejo