Kinerja Perangkat Daerah
merupakan wujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi, sebagai bentuk
layanan pemerintah kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, maka agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah tersebut
dapat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu dilakukan Pemeriksaan Kinerja Organisasi
Perangkat Daerah.
Sesuai Surat Tugas Plt.
Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/53/SP-PKin/Rg/OPD/2023 tanggal 16
Oktober 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan
Kinerja Atas Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Tahun 2022 pada Dinas
Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Purworejo mulai tanggal
19 Oktober s.d 3 November 2023.
Tujuan Pemeriksaan Kinerja Organisasi Perangkat
Daerah tersebut adalah untuk meyakini bahwa:
1.
Perencanaan
tingkat satker/program/kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi telah sesuai
aturan yang berlaku.
2.
Proses
dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan peraturan.
3.
Kegiatan
telah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Adapun Sasaran Pemeriksaan
adalah Kinerja Organisasi Perangkat
Daerah Tahun 2022.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha