Kinerja Perangkat Daerah
merupakan wujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi, sebagai bentuk
layanan pemerintah kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, maka agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah tersebut
dapat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu dilakukan Pemeriksaan Kinerja Organisasi
Perangkat Daerah.
Sesuai Surat Tugas Plt.
Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/53/SP-PKin/Rg/OPD/2023 tanggal 16
Oktober 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan
Kinerja Atas Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Tahun 2022 pada Dinas
Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Purworejo mulai tanggal
19 Oktober s.d 3 November 2023.
Tujuan Pemeriksaan Kinerja Organisasi Perangkat
Daerah tersebut adalah untuk meyakini bahwa:
1.
Perencanaan
tingkat satker/program/kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi telah sesuai
aturan yang berlaku.
2.
Proses
dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan peraturan.
3.
Kegiatan
telah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Adapun Sasaran Pemeriksaan
adalah Kinerja Organisasi Perangkat
Daerah Tahun 2022.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Obyek Pemeriksaan
Inspektorat Daerah Sosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang Transformasi Budaya Kerja ASN
Inspektorat Daerah Purworejo Dampingi Pemeriksaan BPK di Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Layani Konsultasi Tindak Lanjut Reviu Laporan Keuangan BLUD
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Pemanfaatan Aplikasi Siswaskeudes untuk Mendukung Pengawasan Desa
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar PKS Probity Audit bagi Auditor dan PPUPD