Sebagai
upaya pencegahan sehingga tidak terjadi
Tindak Pidana Korupsi, KPK menetapkan pelaporan atas upaya pencegahan korupsi
pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Hasil identifikasi titik rawan korupsi pada Bantuan
Keuangan Khusus kepada Desa tidak diajukan berdasarkan rencana yang detail dan jelas
serta masih ada mark up. Realisasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa
juga tidak sesuai dengan RKPD dan/atau RPJMD, pengajuan
proposal fiktif, diberikan kepada penerima yang tidak sesuai
dengan penerima dalam proposal dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal
tersebut perlu dilakukan audit terhadap bantuan Keuangan.
Berdasarkan
hal tersebut dan untuk memberikan
keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa
Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang perundang-undangan yang berlaku,
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan pemeriksaan atas Bantuan Keuangan
Khusus kepada Desa Tahun Anggaran 2023.
Adapun Ruang
Lingkup Pemeriksaan meliputi :
1. Perencanaan dan Penganggaran;
2. Pelaksanaan dan Penatausahaan;
3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
4.
Monitoring
dan Evaluasi.
Dengan Sasaran Pemeriksaan meliputi desa-desa penerima Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa
Tahun 2023, yaitu:
1. Bidang Jalan;
2. Bidang Pariwisata;
3. Bidang Sarana dan Prasarana.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha