Sebagai
upaya pencegahan sehingga tidak terjadi
Tindak Pidana Korupsi, KPK menetapkan pelaporan atas upaya pencegahan korupsi
pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Hasil identifikasi titik rawan korupsi pada Bantuan
Keuangan Khusus kepada Desa tidak diajukan berdasarkan rencana yang detail dan jelas
serta masih ada mark up. Realisasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa
juga tidak sesuai dengan RKPD dan/atau RPJMD, pengajuan
proposal fiktif, diberikan kepada penerima yang tidak sesuai
dengan penerima dalam proposal dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal
tersebut perlu dilakukan audit terhadap bantuan Keuangan.
Berdasarkan
hal tersebut dan untuk memberikan
keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa
Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang perundang-undangan yang berlaku,
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan pemeriksaan atas Bantuan Keuangan
Khusus kepada Desa Tahun Anggaran 2023.
Adapun Ruang
Lingkup Pemeriksaan meliputi :
1. Perencanaan dan Penganggaran;
2. Pelaksanaan dan Penatausahaan;
3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
4.
Monitoring
dan Evaluasi.
Dengan Sasaran Pemeriksaan meliputi desa-desa penerima Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa
Tahun 2023, yaitu:
1. Bidang Jalan;
2. Bidang Pariwisata;
3. Bidang Sarana dan Prasarana.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Obyek Pemeriksaan
Inspektorat Daerah Sosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang Transformasi Budaya Kerja ASN
Inspektorat Daerah Purworejo Dampingi Pemeriksaan BPK di Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Layani Konsultasi Tindak Lanjut Reviu Laporan Keuangan BLUD
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Pemanfaatan Aplikasi Siswaskeudes untuk Mendukung Pengawasan Desa
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar PKS Probity Audit bagi Auditor dan PPUPD