Sebagai
upaya pencegahan sehingga tidak terjadi
Tindak Pidana Korupsi, KPK menetapkan pelaporan atas upaya pencegahan korupsi
pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Hasil identifikasi titik rawan korupsi pada Bantuan
Keuangan Khusus kepada Desa tidak diajukan berdasarkan rencana yang detail dan jelas
serta masih ada mark up. Realisasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa
juga tidak sesuai dengan RKPD dan/atau RPJMD, pengajuan
proposal fiktif, diberikan kepada penerima yang tidak sesuai
dengan penerima dalam proposal dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal
tersebut perlu dilakukan audit terhadap bantuan Keuangan.
Berdasarkan
hal tersebut dan untuk memberikan
keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa
Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang perundang-undangan yang berlaku,
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan pemeriksaan atas Bantuan Keuangan
Khusus kepada Desa Tahun Anggaran 2023.
Adapun Ruang
Lingkup Pemeriksaan meliputi :
1. Perencanaan dan Penganggaran;
2. Pelaksanaan dan Penatausahaan;
3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
4.
Monitoring
dan Evaluasi.
Dengan Sasaran Pemeriksaan meliputi desa-desa penerima Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa
Tahun 2023, yaitu:
1. Bidang Jalan;
2. Bidang Pariwisata;
3. Bidang Sarana dan Prasarana.
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKUKAN REVIU RKA TAHUN 2026 PADA DISDUKCAPIL KABUPATEN PURWOREJO
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
Reviu Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 pada DLHP Kabupaten Purworejo
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN REVIU RENSTRA PADA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Plt Inspektur Tekankan Core Value ASN dan Serahkan SK
Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Purworejo