Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Plt Inspektur Nomor 084/189/SP-UPD/PL/SPM/2023 dengan susunan Tim : Yuli Dwi P (Penanggungjawab), Helmi Fuad (Pengendali Teknis), Ardi Trisnani (Ketua), Sukariyanto, Rita Zahara dan Kuswanto selaku anggota.
Ruang lingkup pemantauan mencakup penerapan standar pelayanan minimal bidang Pendidikan Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
Sasaran pemantauan terhadap : Penerapan atas Kebijakan SPM, Penerapan atas dukungan SDM dan Anggaran, Pelaksanaan Tahapan Penerapan SPM dan Kesesuaian Program/Kegiatan/Sub Kegiatan.
Pemantauan dilaksanakan selama 5 hari dimulai tanggal 4 sd 8 Desember 2023.
Gerakan Nasional Indonesia ASRI
PENYAMPAIAN NASKAH HASIL PEMERIKSAAN AUDIT KEAMANAN SPBE
Inspektorat Purworejo Gelar Purna Tugas dan Pengantar Tugas Pegawai
Apel Pagi Inspektorat Purworejo: Sampaikan Agenda Strategis Sepekan ke Depan
Perkuat Tata Kelola Desa melalui Pengawasan yang Berkualitas
Perkuat Upaya Eliminasi TBC, Inspektorat Daerah Sampaikan Hasil Pendampingan Program TBC Kabupaten Purworejo