Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Plt Inspektur Nomor 084/189/SP-UPD/PL/SPM/2023 dengan susunan Tim : Yuli Dwi P (Penanggungjawab), Helmi Fuad (Pengendali Teknis), Ardi Trisnani (Ketua), Sukariyanto, Rita Zahara dan Kuswanto selaku anggota.
Ruang lingkup pemantauan mencakup penerapan standar pelayanan minimal bidang Pendidikan Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
Sasaran pemantauan terhadap : Penerapan atas Kebijakan SPM, Penerapan atas dukungan SDM dan Anggaran, Pelaksanaan Tahapan Penerapan SPM dan Kesesuaian Program/Kegiatan/Sub Kegiatan.
Pemantauan dilaksanakan selama 5 hari dimulai tanggal 4 sd 8 Desember 2023.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025