Aset Desa
adalah barang milik Desa, yang berasal dari kekayaan asli Milik Desa, dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau
perolehan Hak lain yang sah. Aset Desa harus dikelola dan ditatausahakan dengan
baik dan benar, sehingga keberadaanya dapat membantu pelaksanaan jalannya
Pemerintahan Desa dalam pelayanan dan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Inventarisasi
aset desa adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan
hasil pendataan Aset Desa. Inventarisasi dimaksudkan untuk mengetahui jumlah
dan nilai serta kondisi Aset Desa yang sebenarnya. Untuk dapat mengetahui hasil
kegiatan inventarisasi perlu dilakukan pemantauan inventarisasi Aset Desa.
Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/134/Sp-Peng.Ds/PL/aset/2023 tanggal
12 September 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemantauan
Inventarisasi Aset Desa di Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo.
Ruang
lingkup Penugasan Pemantauan Inventarisasi Aset Desa Tahun 2023 meliputi:
1.
Berita Acara Hasil Inventarisasi Aset Desa;
2.
LHI Aset Berupa Tanah;
3.
LHI Aset Berupa Kendaraan Bermotor;
4.
LHI Aset Berupa Peralatan dan Mesin;
5.
LHI Aset Berupa Bangunan;
6.
LHI Aset Berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan;
7.
LHI Aset Tetap Lainnya;
8.
LHI Barang yang tidak diketemukan pada saat
dilakukan Inventarisasi.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025