Berita

Beranda / Berita

PEMANTAUAN INVENTARISASI ASET DESA TAHUN 2023 KECAMATAN KEMIRI

Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Pemantauan Inventarisasi Aset Desa Tahun 2023 DI Kecamatan Kemiri

  • 2023-09-23

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Pemantauan Inventarisasi Aset Desa di Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo

Aset Desa adalah barang milik Desa, yang berasal dari kekayaan asli Milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lain yang sah. Aset Desa harus dikelola dan ditatausahakan dengan baik dan benar, sehingga keberadaanya dapat membantu pelaksanaan jalannya Pemerintahan Desa dalam pelayanan dan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Inventarisasi aset desa adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan Aset Desa. Inventarisasi dimaksudkan untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi Aset Desa yang sebenarnya. Untuk dapat mengetahui hasil kegiatan inventarisasi perlu dilakukan pemantauan inventarisasi Aset Desa.

Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/134/Sp-Peng.Ds/PL/aset/2023 tanggal 12 September 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemantauan Inventarisasi Aset Desa di Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo.

Tujuan Pemantauan Inventarisasi Aset Desa adalah untuk mendapatkan informasi tentang desa yang sudah melaksanakan inventarisasi aset desa dan mendapatkan nilai Aset Desa pada desa di wilayah Kecamatan Kemiri.

Ruang lingkup Penugasan Pemantauan Inventarisasi Aset Desa Tahun 2023 meliputi:

1.   Berita Acara Hasil Inventarisasi Aset Desa;

2.   LHI Aset Berupa Tanah;

3.   LHI Aset Berupa Kendaraan Bermotor;

4.   LHI Aset Berupa Peralatan dan Mesin;

5.   LHI Aset Berupa Bangunan;

6.   LHI Aset Berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan;

7.   LHI Aset Tetap Lainnya;

8.   LHI Barang yang tidak diketemukan pada saat dilakukan Inventarisasi.

0 Comments

Post Comment