Aset Desa
adalah barang milik Desa, yang berasal dari kekayaan asli Milik Desa, dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau
perolehan Hak lain yang sah. Aset Desa harus dikelola dan ditatausahakan dengan
baik dan benar, sehingga keberadaanya dapat membantu pelaksanaan jalannya
Pemerintahan Desa dalam pelayanan dan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Inventarisasi
aset desa adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan
hasil pendataan Aset Desa. Inventarisasi dimaksudkan untuk mengetahui jumlah
dan nilai serta kondisi Aset Desa yang sebenarnya. Untuk dapat mengetahui hasil
kegiatan inventarisasi perlu dilakukan pemantauan inventarisasi Aset Desa.
Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/134/Sp-Peng.Ds/PL/aset/2023 tanggal
12 September 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemantauan
Inventarisasi Aset Desa di Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo.
Ruang
lingkup Penugasan Pemantauan Inventarisasi Aset Desa Tahun 2023 meliputi:
1.
Berita Acara Hasil Inventarisasi Aset Desa;
2.
LHI Aset Berupa Tanah;
3.
LHI Aset Berupa Kendaraan Bermotor;
4.
LHI Aset Berupa Peralatan dan Mesin;
5.
LHI Aset Berupa Bangunan;
6.
LHI Aset Berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan;
7.
LHI Aset Tetap Lainnya;
8.
LHI Barang yang tidak diketemukan pada saat
dilakukan Inventarisasi.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha