Berita

Beranda / Berita

PEMANTAUAN DAN PENDAMPINGAN PENERAPAN SPM URUSAN SOSIAL

Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pemantauan dan Pendampingan Penerapan SPM Urusan Sosial pada DINSOSDALDUKKB Kabupaten Purworejo

  • 2024-10-31

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pemantauan dan Pendampingan Penerapan SPM Urusan Sosial pada DINSOSDALDUKKB Kabupaten Purworejo

Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/87/ST-PL/2024 tanggal 1 Oktober 2024 Tim Irban II melakukan Melakukan Pemantauan dan Pendampingan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Tahun 2024 pada DINSOSDALDUKKB Kabupaten Purworejo.
Pelaksanaan pemantauan dan pendampingan dilaksanakan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 1 s/d 4 Oktober 2024.
Tujuan Pemantauan Penerapan Standar Pelayanan Minimal adalah untuk melihat sejauh mana proses penerapan SPM sesuai dengan kerangka manajemen pemerintahan, dengan fokus pada sejauh mana layanan SPM menjadi bagian dalam proses pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi, meliputi:
1. PENERAPAN ATAS KEBIJAKAN SPM, yaitu untuk melihat sejauh mana Pelaksanaan Koordinasi Penerapan SPM oleh Perangkat Daerah. 
2. PENERAPAN ATAS DUKUNGAN SDM DAN ANGGARAN, yaitu untuk melihat ketersediaan SDM dan Anggaran mendukung dalam penerapan SPM; 
3. PELAKSANAAN TAHAPAN PENERAPAN SPM, yaitu untuk melihat ketersediaan dokumen dalam pemenuhan pelayanan dasar; 
4. KESESUAIAN PROGRAM/KEGIATAN/SUBKEGIATAN yaitu untuk melihat sejauh mana program/kegiatan/subkegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan. 
Ruang Lingkup Pemantauan Penerapan Standar Pelayanan Minimal mencakup atas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Tahun 2024 pada DINSOSDALDUKKB Kabupaten Purworejo.

0 Comments

Post Comment