Purworejo - 1 Juli 2025. Salah satu tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo adalah memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat. Hal ini merupakan salah satu kegiatan yang dapat memberikan added value atas pelaksanaan kegiatan APIP di masyarakat. Pada Senin, 30 Juni 2025, Irban III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo menerima tamu konsultasi dari Pemerintah Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener.
Pada konsultasi tersebut, Perangkat Desa Cacaban Kidul berkonsultasi tentang pelaksanaan penyertaan modal pada Bumdes. Bumdes berencana membuat usaha ternak kelinci guna meningkatkan kinerja dan pendapatan pemerintah desa. Untuk masa yang akan datang, diharapkan pelayanan konsultasi semakin memberikan manfaat dan added value kepada masyarakat secara luas.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Kecamatan Purwodadi dalam Rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Rapat Koordinasi Persiapan Penugasan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahun 2027
Rakor Fasilitasi Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
Inspektorat Daerah melalui Inpektorat Pembantu Khusus Libatkan Kejaksaan dan Polres dalam Penyelenggaraan Pengawasan Perizinan
Irban II Inspektorat Purworejo Lakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap II di Desa Kemirilor Kecamatan Kemiri
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Rakorwas