Purworejo - 1 Juli 2025. Salah satu tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo adalah memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat. Hal ini merupakan salah satu kegiatan yang dapat memberikan added value atas pelaksanaan kegiatan APIP di masyarakat. Pada Senin, 30 Juni 2025, Irban III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo menerima tamu konsultasi dari Pemerintah Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener.
Pada konsultasi tersebut, Perangkat Desa Cacaban Kidul berkonsultasi tentang pelaksanaan penyertaan modal pada Bumdes. Bumdes berencana membuat usaha ternak kelinci guna meningkatkan kinerja dan pendapatan pemerintah desa. Untuk masa yang akan datang, diharapkan pelayanan konsultasi semakin memberikan manfaat dan added value kepada masyarakat secara luas.
Pelayanan Konsultasi Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
EVALUASI SAKIP TAHUN 2025 PADA DPPPAPMD KABUPATEN PURWORJEO
Reviu Rancangan atas Laporan Rencana Pembayaran Gaji PPPK Bulan Juli 2025
Reviu Data BAST DAK Fisik Tahun Anggaran 2025 pada RSUD R.A.A TJOKRONEGORO
EXIT MEETING EVALUASI SAKIP DINPUSIP 2025
EVALUASI SAKIP TAHUN 2025 DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO