Purworejo - 1 Juli 2025. Salah satu tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo adalah memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat. Hal ini merupakan salah satu kegiatan yang dapat memberikan added value atas pelaksanaan kegiatan APIP di masyarakat. Pada Senin, 30 Juni 2025, Irban III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo menerima tamu konsultasi dari Pemerintah Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener.
Pada konsultasi tersebut, Perangkat Desa Cacaban Kidul berkonsultasi tentang pelaksanaan penyertaan modal pada Bumdes. Bumdes berencana membuat usaha ternak kelinci guna meningkatkan kinerja dan pendapatan pemerintah desa. Untuk masa yang akan datang, diharapkan pelayanan konsultasi semakin memberikan manfaat dan added value kepada masyarakat secara luas.
Evaluasi Data Dukung Program Perluasan Akses Pendidikan
Entry Meeting Pengawasan Perluasan Akses Pendidikan
Rapar Koordinasi pelaksanaan Reviu LK BLUD Tahun 2025
Penyampaian NHE Reformasi Birokrasi TW III dan TW IV Tahun 2025
PROGRAM KERJA PENGAWASAN PELAKSANAAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL PROYEK KEMUDAHAN PERIZINAN DI DAERAH TAHUN 2025
Pengawasan Pelaksanaan Program Strategis Nasional Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Purworejo Tahun 2025