Berita

Beranda / Berita

Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dengan Materi Manajemen Risiko

  • 2021-03-05

  • 0 comments

Image

Hari Kamis siang tanggal 4 maret 2021 bertempat di Aula Inspektorat dilaksanakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) sesi ke 2 dengan meteri PKS Manajemen Risiko. Penanggung Jawab, Yuli Dwi Praptanto, SH dengan Penyaji, Sutikno, SH.,M.Acc dan Moderator/notulis  Natal Eko P, S.IP.  Beberapa inti materi yang disampaikan antara lain :

  1. Konteks Pengelolaan Risiko meliputi Risiko Strategis Pemda, Risiko Strategis Perangkat Daerah dan Risiko Operasional Pemerintah Daerah
  2. Penilaian Risiko strategis pemerintah daerah dilaksanakan setelah diselesaikannya dokumen RPJMD. Selanjutnya dokumen hasil penilaian risiko dilakukan reviu dan dimutakhirkan setiap tahun bersamaan dengan proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
  3. Penilaian Risiko Strategis OPD dilaksanakan pada saat diselesaikannya Rencana Strategis OPD. Selanjutnya dokumen hasil penilaian risiko dilakukan reviu dan dimutakhirkan setiap tahun bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran OPD (RKA OPD).
  4. Penilaian risiko operasional OPD dilaksanakan bersamaan dengan proses penyusunan dokumen RKA OPD yang dimulai dengan terbitnya surat edaran dari Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA OPD. Oleh karena itu, Draft dokumen Penilaian Risiko dapat dijadikan sebagai salah satu kelengkapan atas dokumen RKA yang diserahkan kepada tim anggaran pemerintah daerah.
  5. Cara Pengelolaan risiko
  6. Cara Pengembangan Budaya Sadar Risiko dilakukan melalui:
  7. struktur pengelolaan risiko, yang terdiri atas:
  8. Dalam rangka mendukung pengelolaan risiko pemerintah daerah, Kepala Daerah membentuk Komite Pengelolaan Risiko;
  9. Proses pengelolaan risiko

Proses pengelolaan risiko diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan, mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun.

0 Comments

Post Comment