Hari Kamis siang tanggal 4 maret 2021 bertempat di
Aula Inspektorat dilaksanakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) sesi ke 2 dengan
meteri PKS Manajemen Risiko. Penanggung Jawab, Yuli Dwi Praptanto, SH dengan Penyaji,
Sutikno, SH.,M.Acc dan Moderator/notulis Natal Eko P, S.IP. Beberapa inti materi yang disampaikan antara lain
:
- Konteks Pengelolaan
Risiko meliputi Risiko Strategis Pemda, Risiko Strategis Perangkat Daerah
dan Risiko Operasional Pemerintah Daerah
- Penilaian Risiko
strategis pemerintah daerah dilaksanakan setelah diselesaikannya dokumen
RPJMD. Selanjutnya dokumen hasil penilaian risiko dilakukan reviu dan
dimutakhirkan setiap tahun bersamaan dengan proses penyusunan Kebijakan
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
- Penilaian Risiko
Strategis OPD dilaksanakan pada saat diselesaikannya Rencana Strategis
OPD. Selanjutnya dokumen hasil penilaian risiko dilakukan reviu dan
dimutakhirkan setiap tahun bersamaan dengan proses penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran OPD (RKA OPD).
- Penilaian risiko
operasional OPD dilaksanakan bersamaan dengan proses penyusunan dokumen
RKA OPD yang dimulai dengan terbitnya surat edaran dari Kepala Daerah
tentang pedoman penyusunan RKA OPD. Oleh karena itu, Draft dokumen
Penilaian Risiko dapat dijadikan sebagai salah satu kelengkapan atas
dokumen RKA yang diserahkan kepada tim anggaran pemerintah daerah.
- Cara Pengelolaan
risiko
- Cara Pengembangan
Budaya Sadar Risiko dilakukan melalui:
- struktur pengelolaan
risiko, yang terdiri atas:
- Dalam rangka mendukung
pengelolaan risiko pemerintah daerah, Kepala Daerah membentuk Komite
Pengelolaan Risiko;
- Proses pengelolaan
risiko
Proses
pengelolaan risiko diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan, mempunyai
periode penerapan selama 1 (satu) tahun.