Berdasarkan
ketentuan Pasal 21 ayat (9) huruf a Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020
tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan
pandemi Corona Virus Disese 2019 (covid-19). Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan
penunjukan langsung penyediaan vaksin covid-19. Selanjutnya berdasar Surat Menteri
Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/698/2021 tanggal 16 April 2021 perihal Percepatan
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang
Disabilitas, Serta Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, akan dilaksanakan
pengawasan pelaksanaan COVID 19 yang melibatkan BPKP, Inspektorat Provinsi dan
Inspektorat Kabupaten/Kota.
Sesuai Surat
Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/9/SP-PDTT/Kh/Covid/2022
Tanggal 9 Februari 2022 Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan monitoring
atas Stock Opname Vaksin Covid 19 per 31
Desember 2021 selama 3 (tiga) hari dalam kurun waktu tanggal 14 Februari
2022 s/d 16 Februari 2022.
Tujuan kegiatan
monitoring adalah untuk mendapatkan
keyakinan terbatas atas pelaksanaan Stock opname vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Adapun sasaran kegiatan
monitoring adalah penilaian
ketepatan jumlah dan administrasi
atas pelaksanaan Stock Opname vaksin COVID 19 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.
Sedangkan Ruang Lingkup kegiatan
monitoring adalah implementasi panduan kegiatan Stock
opname yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.
KOORDINASI RENCANA PELAKSANAAN MONEV PENDISTRIBUSIAN STPD
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu DAU Yang Ditentukan Penggunaannya atas Pendanaan Kelurahan TA 2025 Tahap Perencanaan pada Kecamatan Purworejo
Pj. Sekda Pimpin Rakor Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD-MCSP 2025) dihadiri 17 Perangkat Daerah termasuk Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Pengayaan Pengetahuan ke DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan