Dalam mengawal pelaporan LHKASN /
LHKPN tahun 2021, pada tanggal 18 sd 26 Pebruari 2020 tim monitoring LHKASN melaksanakan
monitoring LHKASN / LHKPN ke beberapa Perangkat Daerah yang sampai minggu III
bulan Pebruari 2021 belum menyetorkan fisik bukti pelaporannya. Disamping rekon
data wajib lapor, juga melaksanakan pendampingan pengisian maupun reset
password yang memang masih ada kendala dari aplikasi. Diharapkan tanggal 3
Maret 2021 semua ASN di Kabupaten Purworejo dapat memenuhi kepatuhan pelaporan,
karena tahun ini kebijakan batas waktu pelaporan lebih awal dari tahun yang
lalu, yaitu 28 Pebruari 2021 dan tahun lalu adalah 31 maret 2020.
Inspektorat Dampingi Bupati Purworejo Terima Opini WTP ke-14 dari BPK
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi hasil SPI 2025