Aset desa adalah barang milik desa,
yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lain yang
sah. Aset Desa harus dikelola dan ditatausahakan dengan baik dan benar,
sehingga keberadaannya dapat membantu pelaksanaan jalannya Pemerintahan Desa
dalam pelayanan dan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Inventarisasi aset desa merupakan kegiatan untuk
melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan Aset Desa.
Inventarisasi dimaksudkan untuk mengetahui jumlah nilai serta kondisi Aset Desa
yang sebenarnya. Untuk dapat mengetahui hasil kegiatan inventarisasi perlu
dilakukan Monitoring dan Pengumpulan Data Nilai Aset Desa.
Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/95/SP-PDTT/MONEV/Aset-Desa/2022
tanggal 14 Oktober 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan
Monitoring dan
Pengumpulan Data Nilai Aset Desa yang dilaksanakan
selama 3 (tiga) hari kerja dalam kurun waktu tanggal 17 s.d 19 Oktober 2022
pada Kecamatan Ngombol.
Tujuan
monitoring dan pengumpulan data nilai Aset Desa adalah untuk mendapatkan
informasi tentang desa yang sudah melaksanakan inventarisasi aset desa dan
mendapatkan nilai Aset Desa pada desa di wilayah Kecamatan Ngombol
Inspektorat Dampingi Bupati Purworejo Terima Opini WTP ke-14 dari BPK
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi hasil SPI 2025