Berita

Beranda / Berita

MONITORING DAN PENGUMPULAN DATA NILAI ASET DESA TAHUN 2022 PADA KECAMATAN NGOMBOL

Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Monitoring dan Pengumpulan Data Nilai Aset Desa Tahun 2022 di Kecamatan Ngombol

  • 2022-10-30

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Monitoring dan Pengumpulan Data Nilai Aset Desa Tahun 2022 di Kecamatan Ngombol oleh Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo

Aset desa adalah barang milik desa, yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lain yang sah. Aset Desa harus dikelola dan ditatausahakan dengan baik dan benar, sehingga keberadaannya dapat membantu pelaksanaan jalannya Pemerintahan Desa dalam pelayanan dan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Inventarisasi aset desa merupakan kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan Aset Desa. Inventarisasi dimaksudkan untuk mengetahui jumlah nilai serta kondisi Aset Desa yang sebenarnya. Untuk dapat mengetahui hasil kegiatan inventarisasi perlu dilakukan Monitoring dan Pengumpulan Data Nilai Aset Desa.

Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/95/SP-PDTT/MONEV/Aset-Desa/2022 tanggal 14 Oktober 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Monitoring dan Pengumpulan Data Nilai Aset Desa yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja dalam kurun waktu tanggal 17 s.d 19 Oktober 2022 pada Kecamatan Ngombol.

Tujuan monitoring dan pengumpulan data nilai Aset Desa adalah untuk mendapatkan informasi tentang desa yang sudah melaksanakan inventarisasi aset desa dan mendapatkan nilai Aset Desa pada desa di wilayah Kecamatan Ngombol

0 Comments

Post Comment