Sesuai
Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/152/sp-Peng.Ds/PL/DD/2023 tanggal 20 September 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Monitoring
dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 pada Kecamatan Kaligesing.
Tujuan
melaksanakan Monitoring dan
Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 tersebut, adalah untuk:
1.
Menilai ketepatan penggunaan Dana Desa sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, yang meliputi:
a.
Menilai tepat syarat, yaitu menilai kesesuaian
dokumen pencairan Dana Desa;
b.
Menilai tepat waktu, yaitu menilai kesesuaian
waktu penyaluran Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD);
c.
Menilai tepat
jumlah, yaitu menilai kesesuaian jumlah Dana Desa yang disalurkan ke
Rekening Kas Desa;
d.
Menilai tepat
alokasi, yaitu menilai kesesuaian prioritas penggunaan Dana Desa;
e.
Menilai tepat pertanggungjawaban,
yaitu menilai apakah Dana Desa telah dipertanggungjawabkan.
f.
Menilai tepat
output, yaitu menilai kesesuaian
realisasi output.
2. Memberikan saran perbaikan atas kelemahan dalam
pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Obyek Pemeriksaan
Inspektorat Daerah Sosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang Transformasi Budaya Kerja ASN
Inspektorat Daerah Purworejo Dampingi Pemeriksaan BPK di Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Layani Konsultasi Tindak Lanjut Reviu Laporan Keuangan BLUD
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Pemanfaatan Aplikasi Siswaskeudes untuk Mendukung Pengawasan Desa
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar PKS Probity Audit bagi Auditor dan PPUPD