Sesuai
Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/152/sp-Peng.Ds/PL/DD/2023 tanggal 20 September 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Monitoring
dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 pada Kecamatan Kaligesing.
Tujuan
melaksanakan Monitoring dan
Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 tersebut, adalah untuk:
1.
Menilai ketepatan penggunaan Dana Desa sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, yang meliputi:
a.
Menilai tepat syarat, yaitu menilai kesesuaian
dokumen pencairan Dana Desa;
b.
Menilai tepat waktu, yaitu menilai kesesuaian
waktu penyaluran Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD);
c.
Menilai tepat
jumlah, yaitu menilai kesesuaian jumlah Dana Desa yang disalurkan ke
Rekening Kas Desa;
d.
Menilai tepat
alokasi, yaitu menilai kesesuaian prioritas penggunaan Dana Desa;
e.
Menilai tepat pertanggungjawaban,
yaitu menilai apakah Dana Desa telah dipertanggungjawabkan.
f.
Menilai tepat
output, yaitu menilai kesesuaian
realisasi output.
2. Memberikan saran perbaikan atas kelemahan dalam
pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.
Irban II Serahkan Naskah Hasil Reviu Realisasi Pajak Daerah Tahun 2026 ke BPKPAD Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Laksanakan Desk Evaluasi AKIP terhadap Enam Perangkat Daerah
Apel Pagi Inspektorat Purworejo, Sekretaris Sampaikan Agenda Strategis Pekan Ini
Inspektorat Purworejo Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Bahas Fiqih Takziah Bersama Ustaz Hermawan
Perkuat Pengawasan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Pengawasan Desa Tahun 2026
Exit Meeting Tim IEPK BPKP Perwakilan DIY