Sesuai
Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/152/sp-Peng.Ds/PL/DD/2023 tanggal 20 September 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Monitoring
dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 pada Kecamatan Kaligesing.
Tujuan
melaksanakan Monitoring dan
Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 tersebut, adalah untuk:
1.
Menilai ketepatan penggunaan Dana Desa sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, yang meliputi:
a.
Menilai tepat syarat, yaitu menilai kesesuaian
dokumen pencairan Dana Desa;
b.
Menilai tepat waktu, yaitu menilai kesesuaian
waktu penyaluran Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD);
c.
Menilai tepat
jumlah, yaitu menilai kesesuaian jumlah Dana Desa yang disalurkan ke
Rekening Kas Desa;
d.
Menilai tepat
alokasi, yaitu menilai kesesuaian prioritas penggunaan Dana Desa;
e.
Menilai tepat pertanggungjawaban,
yaitu menilai apakah Dana Desa telah dipertanggungjawabkan.
f.
Menilai tepat
output, yaitu menilai kesesuaian
realisasi output.
2. Memberikan saran perbaikan atas kelemahan dalam
pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025