Sesuai
Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/152/sp-Peng.Ds/PL/DD/2023 tanggal 20 September 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Monitoring
dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 pada Kecamatan Kaligesing.
Tujuan
melaksanakan Monitoring dan
Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 tersebut, adalah untuk:
1.
Menilai ketepatan penggunaan Dana Desa sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, yang meliputi:
a.
Menilai tepat syarat, yaitu menilai kesesuaian
dokumen pencairan Dana Desa;
b.
Menilai tepat waktu, yaitu menilai kesesuaian
waktu penyaluran Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD);
c.
Menilai tepat
jumlah, yaitu menilai kesesuaian jumlah Dana Desa yang disalurkan ke
Rekening Kas Desa;
d.
Menilai tepat
alokasi, yaitu menilai kesesuaian prioritas penggunaan Dana Desa;
e.
Menilai tepat pertanggungjawaban,
yaitu menilai apakah Dana Desa telah dipertanggungjawabkan.
f.
Menilai tepat
output, yaitu menilai kesesuaian
realisasi output.
2. Memberikan saran perbaikan atas kelemahan dalam
pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.
Inspektorat Dampingi Bupati Purworejo Terima Opini WTP ke-14 dari BPK
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi hasil SPI 2025