Sesuai
Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/152/sp-Peng.Ds/PL/DD/2023 tanggal 20 September 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Monitoring
dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 pada Kecamatan Kaligesing.
Tujuan
melaksanakan Monitoring dan
Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 tersebut, adalah untuk:
1.
Menilai ketepatan penggunaan Dana Desa sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, yang meliputi:
a.
Menilai tepat syarat, yaitu menilai kesesuaian
dokumen pencairan Dana Desa;
b.
Menilai tepat waktu, yaitu menilai kesesuaian
waktu penyaluran Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD);
c.
Menilai tepat
jumlah, yaitu menilai kesesuaian jumlah Dana Desa yang disalurkan ke
Rekening Kas Desa;
d.
Menilai tepat
alokasi, yaitu menilai kesesuaian prioritas penggunaan Dana Desa;
e.
Menilai tepat pertanggungjawaban,
yaitu menilai apakah Dana Desa telah dipertanggungjawabkan.
f.
Menilai tepat
output, yaitu menilai kesesuaian
realisasi output.
2. Memberikan saran perbaikan atas kelemahan dalam
pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Koordinasi Persiapan Audit Kinerja Bertema Inflasi
Penyampaian NHP Probity Audit Pengadaan Lampu PJU
Plt Inspektur Purworejo Pimpin Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Tindak Lanjut
Inspektorat Purworejo Berikan Pembekalan dan Motivasi kepada Mahasiswa Magang
Reviu Pembayaran P3K