Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 mengamanatkan APIP untuk melakukan pengawasan
atas akuntabilitas
pengelolaan keuangan desa. Pengawasan dapat berupa audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan sosialisasi/bimtek. Salah satu kegiatan pengawasan dalam jangka
pendek yang bisa dilakukan adalah kegiatan Evaluasi atas Pengelolaan Dana Desa
Tahun Anggaran 2023.
Sesuai
Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/165/sp-Peng.Ds/PL/DD/2023 tanggal 2 Oktober 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Monitoring
dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 pada Kecamatan Bener selama 2
hari dalam kurun waktu tanggal 4 s.d 6
Oktober 2023.
Adapun Ruang Lingkup Monitoring dan Evaluasi
Pengelolaan Dana Desa tersebut mencakup atas pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 di
Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.
Irban II Serahkan Naskah Hasil Reviu Realisasi Pajak Daerah Tahun 2026 ke BPKPAD Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Laksanakan Desk Evaluasi AKIP terhadap Enam Perangkat Daerah
Apel Pagi Inspektorat Purworejo, Sekretaris Sampaikan Agenda Strategis Pekan Ini
Inspektorat Purworejo Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Bahas Fiqih Takziah Bersama Ustaz Hermawan
Perkuat Pengawasan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Pengawasan Desa Tahun 2026
Exit Meeting Tim IEPK BPKP Perwakilan DIY