Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 mengamanatkan APIP untuk melakukan pengawasan
atas akuntabilitas
pengelolaan keuangan desa. Pengawasan dapat berupa audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan sosialisasi/bimtek. Salah satu kegiatan pengawasan dalam jangka
pendek yang bisa dilakukan adalah kegiatan Evaluasi atas Pengelolaan Dana Desa
Tahun Anggaran 2023.
Sesuai
Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/165/sp-Peng.Ds/PL/DD/2023 tanggal 2 Oktober 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Monitoring
dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 pada Kecamatan Bener selama 2
hari dalam kurun waktu tanggal 4 s.d 6
Oktober 2023.
Adapun Ruang Lingkup Monitoring dan Evaluasi
Pengelolaan Dana Desa tersebut mencakup atas pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 di
Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025