Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 mengamanatkan APIP untuk melakukan pengawasan
atas akuntabilitas
pengelolaan keuangan desa. Pengawasan dapat berupa audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan sosialisasi/bimtek. Salah satu kegiatan pengawasan dalam jangka
pendek yang bisa dilakukan adalah kegiatan Evaluasi atas Pengelolaan Dana Desa
Tahun Anggaran 2023.
Sesuai
Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/165/sp-Peng.Ds/PL/DD/2023 tanggal 2 Oktober 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Monitoring
dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 pada Kecamatan Bener selama 2
hari dalam kurun waktu tanggal 4 s.d 6
Oktober 2023.
Adapun Ruang Lingkup Monitoring dan Evaluasi
Pengelolaan Dana Desa tersebut mencakup atas pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 di
Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.
Inspektorat Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas)
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
Inspektorat Daerah ikuti pembelajaran Digital Forensic di Laboratoriun Forensic Direktorat Investigasi BPKP
Inspektorat Daerah laksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh
Bupati Purworejo dan Wakil Bupati Purworejo laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI bersama Pimpinan dan anggota DPRD
Bupati Purworejo bersama Inspektorat Daerah dan Kepala Perangkat Daerah laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI