Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/21/ST-TL2024 tanggal 13 September 2024 Tim Irban II melakukan Melakukan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun 2024 pada Kecamatan Banyuurip.
Ruang Lingkup Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa mencakup atas pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 pada Desa se-Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.
Secara umum, monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan mereviu dokumen, analisis data dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam kertas kerja evaluasi.
Sasaran Monitoring dan Evaluasi Dana Desa adalah :
1. Memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2024 telah tepat syarat, yaitu sesuai dengan persyaratan dokumen pencairan Dana Desa;
2. Memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2024 telah tepat waktu, yaitu sesuai dengan waktu penyaluran Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD);
3. Memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2024 telah tepat jumlah, yaitu jumlah Dana Desa yang disalurkan ke Rekening Kas Desa telah sesuai dengan alokasi Dana Desa per Desa Tahun 2024;
4. Memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2024 telah tepat penggunaan, yaitu rencana penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2024 telah tepat pertanggungjawaban, yaitu apakah Dana Desa telah dipertanggungjawabkan;
6. Memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2024 telah tepat Administrasi, yaitu bahwa administrasi Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Entry Meeting Dua Penugasan Pengawasan Digelar di DPPPAPMD Kabupaten Purworejo
Pemantauan Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP di DKPP Kabupaten Purworejo
Tim Reviu ASB Inspektorat Daerah Serahkan Naskah Hasil Reviu kepada BPKPAD Purworejo
Tim Monitoring Inspektorat Daerah Pantau Penyelesaian Tindak Lanjut LHE SAKIP 2025 di Kecamatan Pituruh
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Inspektorat Daerah Sampaikan Naskah Hasil Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Ngombol