Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/21/ST-TL2024 tanggal 13 September 2024 Tim Irban II melakukan Melakukan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun 2024 pada Kecamatan Banyuurip.
Ruang Lingkup Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa mencakup atas pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 pada Desa se-Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.
Secara umum, monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan mereviu dokumen, analisis data dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam kertas kerja evaluasi.
Sasaran Monitoring dan Evaluasi Dana Desa adalah :
1. Memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2024 telah tepat syarat, yaitu sesuai dengan persyaratan dokumen pencairan Dana Desa;
2. Memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2024 telah tepat waktu, yaitu sesuai dengan waktu penyaluran Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD);
3. Memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2024 telah tepat jumlah, yaitu jumlah Dana Desa yang disalurkan ke Rekening Kas Desa telah sesuai dengan alokasi Dana Desa per Desa Tahun 2024;
4. Memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2024 telah tepat penggunaan, yaitu rencana penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2024 telah tepat pertanggungjawaban, yaitu apakah Dana Desa telah dipertanggungjawabkan;
6. Memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2024 telah tepat Administrasi, yaitu bahwa administrasi Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RAKOR PERSIAPAN REVIU RENSTRA 2025-2029
RAKOR DAN SOSIALISASI PENYUSUNAN RENSTRA 2025-2029
Inspektorat Purworejo Tekankan Persiapan Reviu Renstra 2025–2029 pada Rakor dan Sosialisasi
Inspektur Pembantu V dan Inspektur Pembantu I Jadi Juri Penilaian Lomba Tumpeng di BKPSDM Purworejo
Inspektorat Purworejo Ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pidato Presiden HUT ke-80 RI
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3