Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/21/ST-TL2024 tanggal 13 September 2024 Tim Irban II melakukan Melakukan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun 2024 pada Kecamatan Banyuurip.
Ruang Lingkup Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa mencakup atas pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 pada Desa se-Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.
Secara umum, monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan mereviu dokumen, analisis data dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam kertas kerja evaluasi.
Sasaran Monitoring dan Evaluasi Dana Desa adalah :
1. Memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2024 telah tepat syarat, yaitu sesuai dengan persyaratan dokumen pencairan Dana Desa;
2. Memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2024 telah tepat waktu, yaitu sesuai dengan waktu penyaluran Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD);
3. Memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2024 telah tepat jumlah, yaitu jumlah Dana Desa yang disalurkan ke Rekening Kas Desa telah sesuai dengan alokasi Dana Desa per Desa Tahun 2024;
4. Memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2024 telah tepat penggunaan, yaitu rencana penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2024 telah tepat pertanggungjawaban, yaitu apakah Dana Desa telah dipertanggungjawabkan;
6. Memastikan bahwa Dana Desa Tahun 2024 telah tepat Administrasi, yaitu bahwa administrasi Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apel Pagi Inspektorat Purworejo, Sekretaris Sampaikan Agenda Strategis Pekan Ini
Inspektorat Purworejo Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Bahas Fiqih Takziah Bersama Ustaz Hermawan
Perkuat Pengawasan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Pengawasan Desa Tahun 2026
Exit Meeting Tim IEPK BPKP Perwakilan DIY
Apel Pagi Rutin Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Menjadi Momen Perpisahan Pejabat yang Memasuki Purna Tugas
Inspektorat Serukan Pariwara Antikorupsi Lewat Parade Kreatif pada Karnaval Kabupaten Purworejo