Berita

Beranda / Berita

MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA TAHUN 2024 PADA KECAMATAN BAGELEN

Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun 2024 pada Kecamatan Bagelen

  • 2024-09-30

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun 2024 pada Kecamatan Bagelen

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 mengamanatkan APIP untuk melakukan pengawasan atas akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Pengawasan dapat berupa audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan sosialisasi/bimtek. Salah satu kegiatan pengawasan dalam jangka pendek yang bisa dilakukan adalah kegiatan Evaluasi atas Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Tujuan Evaluasi sebagai berikut:

a.     Menilai ketepatan penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang meliputi :

1)      Menilai tepat syarat, yaitu menilai kesesuaian dokumen  pencairan Dana Desa;

2)      Menilai tepat waktu, yaitu menilai kesesuaian waktu penyaluran Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD);

3)      Menilai tepat jumlah, yaitu menilai kesesuaian jumlah Dana Desa yang disalurkan ke Rekening Kas Desa;

4)      Menilai tepat penggunaan, yaitu menilai kesesuaian perencanaan penggunaan Dana Desa;

5)      Menilai tepat pertanggungjawaban, yaitu menilai apakah Dana Desa telah dipertanggungjawabkan.

6)      Menilai tepat Admisnistrasi, yaitu menilai kesesuaian administrasi dana desa.

b.    Memberikan saran perbaikan atas kelemahan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2024

Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor ST. 100.3.5.4/20/ST-TL/2024 Tanggal 13 September 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun 2024 pada Kecamatan Bagelen pada tanggal 17 September s/d 20 September 2024 .

0 Comments

Post Comment