Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 mengamanatkan APIP untuk melakukan pengawasan
atas akuntabilitas
pengelolaan keuangan desa. Pengawasan dapat berupa audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan sosialisasi/bimtek. Salah satu kegiatan pengawasan dalam jangka
pendek yang bisa dilakukan adalah kegiatan Evaluasi atas Pengelolaan Dana Desa
Tahun Anggaran 2024.
Tujuan
Evaluasi sebagai berikut:
a.
Menilai ketepatan
penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang meliputi :
1) Menilai
tepat syarat, yaitu menilai
kesesuaian dokumen pencairan Dana Desa;
2) Menilai
tepat waktu, yaitu menilai
kesesuaian waktu penyaluran Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD);
3) Menilai
tepat jumlah, yaitu menilai
kesesuaian jumlah Dana Desa yang disalurkan ke Rekening Kas Desa;
4) Menilai
tepat penggunaan, yaitu menilai kesesuaian
perencanaan penggunaan Dana Desa;
5) Menilai
tepat pertanggungjawaban, yaitu menilai apakah Dana Desa telah
dipertanggungjawabkan.
6) Menilai
tepat Admisnistrasi,
yaitu menilai kesesuaian administrasi dana desa.
b. Memberikan
saran perbaikan atas kelemahan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2024
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor
ST. 100.3.5.4/20/ST-TL/2024 Tanggal 13 September 2024, Inspektorat Kabupaten
Purworejo melakukan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun 2024 pada Kecamatan
Bagelen pada tanggal 17 September s/d 20 September 2024 .
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025