Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 mengamanatkan APIP untuk melakukan pengawasan
atas akuntabilitas
pengelolaan keuangan desa. Pengawasan dapat berupa audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan sosialisasi/bimtek. Salah satu kegiatan pengawasan dalam jangka pendek yang
bisa dilakukan adalah kegiatan Evaluasi atas Penyaluran dan Penggunaan Dana
Desa Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/111/SP-PDTT/MONEV/DD/2022
tanggal 20 Oktober 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan
Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa
mencakup atas pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 di Desa pada Wilayah Kecamatan
Ngombol pada kurun waktu 21 s.d 28 Oktober 2022, dengan tujuan menilai ketepatan penggunaan Dana Desa sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan memberikan
saran perbaikan atas kelemahan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH RETRIBUSI PARIWISATA
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Bahas Pengawasan Program Strategis Nasional
PENDAMPINGAN BPK RI DALAM PEMERIKSAAN FISIK PADA PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PASAR PURWOREJO
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN
Pendampingan BPK Ri pada RSUD RAA Tjokronegoro
Rakor Persiapan Audit Keamanan SPBE, Perkuat Tata Kelola Digital di Purworejo