Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 mengamanatkan APIP untuk melakukan pengawasan
atas akuntabilitas
pengelolaan keuangan desa. Pengawasan dapat berupa audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan sosialisasi/bimtek. Salah satu kegiatan pengawasan dalam jangka pendek yang
bisa dilakukan adalah kegiatan Evaluasi atas Penyaluran dan Penggunaan Dana
Desa Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/111/SP-PDTT/MONEV/DD/2022
tanggal 20 Oktober 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan
Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa
mencakup atas pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 di Desa pada Wilayah Kecamatan
Ngombol pada kurun waktu 21 s.d 28 Oktober 2022, dengan tujuan menilai ketepatan penggunaan Dana Desa sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan memberikan
saran perbaikan atas kelemahan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Paparan Rencana Pembangunan Mushola Pasar Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025