Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 mengamanatkan APIP untuk melakukan pengawasan
atas akuntabilitas
pengelolaan keuangan desa. Pengawasan dapat berupa audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan sosialisasi/bimtek. Salah satu kegiatan pengawasan dalam jangka pendek yang
bisa dilakukan adalah kegiatan Evaluasi atas Penyaluran dan Penggunaan Dana
Desa Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/111/SP-PDTT/MONEV/DD/2022
tanggal 20 Oktober 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan
Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa
mencakup atas pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 di Desa pada Wilayah Kecamatan
Ngombol pada kurun waktu 21 s.d 28 Oktober 2022, dengan tujuan menilai ketepatan penggunaan Dana Desa sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan memberikan
saran perbaikan atas kelemahan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT ATAS LAPORAN HASIL PROBITY AUDIT TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN TURSINO-DILEM TAHUN 2025
Inspektur Daerah Purworejo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Strategi dan Sistem Kerja Pegawai
Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA Resmi Dilantik Sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo