Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 mengamanatkan APIP untuk melakukan pengawasan
atas akuntabilitas
pengelolaan keuangan desa. Pengawasan dapat berupa audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan sosialisasi/bimtek. Salah satu kegiatan pengawasan dalam jangka pendek yang
bisa dilakukan adalah kegiatan Evaluasi atas Penyaluran dan Penggunaan Dana
Desa Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/111/SP-PDTT/MONEV/DD/2022
tanggal 20 Oktober 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan
Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa
mencakup atas pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 di Desa pada Wilayah Kecamatan
Ngombol pada kurun waktu 21 s.d 28 Oktober 2022, dengan tujuan menilai ketepatan penggunaan Dana Desa sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan memberikan
saran perbaikan atas kelemahan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.
EVALUASI INTERNAL REFORMASI BIROKRASI GENERAL TW III DAN TW IV TAHUN 2025
EVALUASI INTERNAL REFORMASI BIROKRASI TEMATIK TW III DAN TW IV TAHUN 2025
Pengawasan Program Strategis Nasional
Entry Meeting Audit Kepatuhan Jadwal Tender PBJ
Audit Hibah Uang Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh kepada Pokmas Pakuemas
Audit Bansos RTLH