Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 mengamanatkan APIP untuk melakukan pengawasan
atas akuntabilitas
pengelolaan keuangan desa. Pengawasan dapat berupa audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan sosialisasi/bimtek. Salah satu kegiatan pengawasan dalam jangka pendek yang
bisa dilakukan adalah kegiatan Evaluasi atas Penyaluran dan Penggunaan Dana
Desa Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/111/SP-PDTT/MONEV/DD/2022
tanggal 20 Oktober 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan
Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa
mencakup atas pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 di Desa pada Wilayah Kecamatan
Ngombol pada kurun waktu 21 s.d 28 Oktober 2022, dengan tujuan menilai ketepatan penggunaan Dana Desa sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan memberikan
saran perbaikan atas kelemahan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha