Pada tanggal 17 Januari 2025,
Tim Pemeriksa Inspektorat yang terdiri dari Dra. Rahaju Pudjiastuti, MM selaku
Supervisor, Siti Sundarti, SP, MM selaku Ketua Tim dan Wahid Zaenal Arifin, SE
selaku Anggota tim melaksanakan konfirmasi urusan perdagangan di Kabupaten
Purworejo. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas Pemeriksaan Ketaatan
Urusan Perdangangan di DINKUKMP Kabupaten Purworejo. Hal ini berdasarakan Surat
Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor : 800.1.11.1/1/ST-PDTT/2025
Tanggal 15 Januari 2025.
Pada kesempatan itu, tim melakukan konfirmasi kepada Ari Wibowo, ST Selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan. Kedua belah pihak membedah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kegiatan pemeriksaan direncanakan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari – 31 Januari 2025. Tujuan kegiatan untuk mengetahui pelaksanaan urusan perdagangan di Kabuapten Purworejo.
Inspektorat sampaikan naskah hasil audit kinerja tematik pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada 12 perangkat daerah
Inspektorat Purworejo Jadi Narasumber Materi Anti Gratifikasi dan Korupsi pada Karantina Bagus Roro 2026
Inspektorat Daerah ikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang SBU Desa dan Gaji ke-13 Perangkat Desa Tahun 2026
Inspektorat Daerah Ikuti Paparan Penilaian Aset Tanah untuk Penyertaan Modal PT Graha Husada Medika
Personil Irbansus ikuti rapat pembahasan teknis Pedoman dan standar operasional prosedur kegiatan Pengawasan
Pembekalan Mahasiswa Magang