Pada tanggal 17 Januari 2025,
Tim Pemeriksa Inspektorat yang terdiri dari Dra. Rahaju Pudjiastuti, MM selaku
Supervisor, Siti Sundarti, SP, MM selaku Ketua Tim dan Wahid Zaenal Arifin, SE
selaku Anggota tim melaksanakan konfirmasi urusan perdagangan di Kabupaten
Purworejo. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas Pemeriksaan Ketaatan
Urusan Perdangangan di DINKUKMP Kabupaten Purworejo. Hal ini berdasarakan Surat
Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor : 800.1.11.1/1/ST-PDTT/2025
Tanggal 15 Januari 2025.
Pada kesempatan itu, tim melakukan konfirmasi kepada Ari Wibowo, ST Selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan. Kedua belah pihak membedah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kegiatan pemeriksaan direncanakan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari – 31 Januari 2025. Tujuan kegiatan untuk mengetahui pelaksanaan urusan perdagangan di Kabuapten Purworejo.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025