Pada tanggal 17 Januari 2025,
Tim Pemeriksa Inspektorat yang terdiri dari Dra. Rahaju Pudjiastuti, MM selaku
Supervisor, Siti Sundarti, SP, MM selaku Ketua Tim dan Wahid Zaenal Arifin, SE
selaku Anggota tim melaksanakan konfirmasi urusan perdagangan di Kabupaten
Purworejo. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas Pemeriksaan Ketaatan
Urusan Perdangangan di DINKUKMP Kabupaten Purworejo. Hal ini berdasarakan Surat
Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor : 800.1.11.1/1/ST-PDTT/2025
Tanggal 15 Januari 2025.
Pada kesempatan itu, tim melakukan konfirmasi kepada Ari Wibowo, ST Selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan. Kedua belah pihak membedah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kegiatan pemeriksaan direncanakan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari – 31 Januari 2025. Tujuan kegiatan untuk mengetahui pelaksanaan urusan perdagangan di Kabuapten Purworejo.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha