Berita

Beranda / Berita

Konfirmasi Urusan Perdagangan di Kabupaten Purworejo.

  • 2025-01-19

  • 0 comments

Image

Pada tanggal 17 Januari 2025, Tim Pemeriksa Inspektorat yang terdiri dari Dra. Rahaju Pudjiastuti, MM selaku Supervisor, Siti Sundarti, SP, MM selaku Ketua Tim dan Wahid Zaenal Arifin, SE selaku Anggota tim melaksanakan konfirmasi urusan perdagangan di Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas Pemeriksaan Ketaatan Urusan Perdangangan di DINKUKMP Kabupaten Purworejo. Hal ini berdasarakan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor : 800.1.11.1/1/ST-PDTT/2025 Tanggal 15 Januari 2025.

Pada kesempatan itu, tim melakukan konfirmasi kepada Ari Wibowo, ST Selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan. Kedua belah pihak membedah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kegiatan pemeriksaan direncanakan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari – 31 Januari 2025. Tujuan kegiatan untuk mengetahui pelaksanaan urusan perdagangan di Kabuapten Purworejo.

0 Comments

Post Comment