Pada tanggal 17 Januari 2025,
Tim Pemeriksa Inspektorat yang terdiri dari Dra. Rahaju Pudjiastuti, MM selaku
Supervisor, Siti Sundarti, SP, MM selaku Ketua Tim dan Wahid Zaenal Arifin, SE
selaku Anggota tim melaksanakan konfirmasi urusan perdagangan di Kabupaten
Purworejo. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas Pemeriksaan Ketaatan
Urusan Perdangangan di DINKUKMP Kabupaten Purworejo. Hal ini berdasarakan Surat
Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor : 800.1.11.1/1/ST-PDTT/2025
Tanggal 15 Januari 2025.
Pada kesempatan itu, tim melakukan konfirmasi kepada Ari Wibowo, ST Selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan. Kedua belah pihak membedah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kegiatan pemeriksaan direncanakan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari – 31 Januari 2025. Tujuan kegiatan untuk mengetahui pelaksanaan urusan perdagangan di Kabuapten Purworejo.
Quality Assurance Probity Audit oleh BPKP Yogyakarta
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Terima Mahasiswa STIA LAN Jakarta untuk Kegiatan Penelitian
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional 2026
Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Irban IV Hadiri Bimtek Penyusunan SAKIP Kabupaten Purworejo
Apel Pagi Rutin, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI
Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah