Purworejo, 7 Maret 2025 – Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo mengambil langkah penting dalam pengelolaan arsip dengan menyerahkan arsip inaktif kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo. Arsip yang diserahkan memiliki masa simpan sekurang-kurangnya 10 tahun dan akan dikelola sesuai dengan standar kearsipan yang berlaku.
Serah terima arsip ini berlangsung di Depot Arsip Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang sudah tidak digunakan secara aktif tetap terjaga dengan baik, mendukung transparansi administrasi, serta memudahkan pencarian kembali jika diperlukan di kemudian hari.
Plt Inspektur Purworejo berharap bahwa penyerahan arsip ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan menyerahkan arsip inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, kami memastikan bahwa dokumen tersebut terjaga dengan baik dan tetap dapat dimanfaatkan jika dibutuhkan.
Dengan adanya penyerahan arsip ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan Kabupaten Purworejo semakin lebih baik.
Personil Irbansus ikuti rapat pembahasan teknis Pedoman dan standar operasional prosedur kegiatan Pengawasan
Pembekalan Mahasiswa Magang
Inspektorat Kota Malang laksanakan studi tiru implementasi pengendalian gratifikasi ke Purworejo
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Sampaikan Agenda Kegiatan Sepekan
Penyampaian Naskah Hasil Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
Persiapan Pelaksanaan e-Reviu RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027