Purworejo, 7 Maret 2025 – Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo mengambil langkah penting dalam pengelolaan arsip dengan menyerahkan arsip inaktif kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo. Arsip yang diserahkan memiliki masa simpan sekurang-kurangnya 10 tahun dan akan dikelola sesuai dengan standar kearsipan yang berlaku.
Serah terima arsip ini berlangsung di Depot Arsip Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang sudah tidak digunakan secara aktif tetap terjaga dengan baik, mendukung transparansi administrasi, serta memudahkan pencarian kembali jika diperlukan di kemudian hari.
Plt Inspektur Purworejo berharap bahwa penyerahan arsip ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan menyerahkan arsip inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, kami memastikan bahwa dokumen tersebut terjaga dengan baik dan tetap dapat dimanfaatkan jika dibutuhkan.
Dengan adanya penyerahan arsip ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan Kabupaten Purworejo semakin lebih baik.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025