Pada hari Jum'at tanggal 19 Januari 2024 bertempat di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo telah dilakukan kegiatan Sosilaisasi Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam sosialisasi ini Inspektorat Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan tersebut bersama dengan OPD se-Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Eny Mungawanah, SS. Penyampaian materi oleh Sekretaris Daerah mengenai "Arah Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah", Kepala Bagian Hukum mengenai "Kedudukan Perbub tentang Pelaksanaan Perda yang telah dicabut" dan Kepala BPKPAD mengenai "Pokok-pokok Materi Perda 11 Tahun 2023". Tujuan sosialisasi ini adalah memahami akan pentingnya regulasi serta tarif pajak dan retribusi yang baru.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Laksanakan Apel Pagi, Tekankan Persiapan Kick Off MCSP KPK RI dan HUT ke-81 RI
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin Bulanan Secara Hybrid
Inspektorat Daerah Lakukan Pemeriksaan NSPK Sub-Bidang Persampahan di DLHP Kabupaten Purworejo
Kawal Akuntabilitas PAD, Inspektorat Daerah Hadiri Rakor Persiapan Alih Kelola Parkir 11 Pasar Daerah
Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Laksanakan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Aplikasi Siswaskeudes di Kecamatan Bayan
Gerakan Nasional Indonesia ASRI