Pada hari Jum'at tanggal 19 Januari 2024 bertempat di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo telah dilakukan kegiatan Sosilaisasi Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam sosialisasi ini Inspektorat Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan tersebut bersama dengan OPD se-Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Eny Mungawanah, SS. Penyampaian materi oleh Sekretaris Daerah mengenai "Arah Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah", Kepala Bagian Hukum mengenai "Kedudukan Perbub tentang Pelaksanaan Perda yang telah dicabut" dan Kepala BPKPAD mengenai "Pokok-pokok Materi Perda 11 Tahun 2023". Tujuan sosialisasi ini adalah memahami akan pentingnya regulasi serta tarif pajak dan retribusi yang baru.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Kecamatan Purwodadi dalam Rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Rapat Koordinasi Persiapan Penugasan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahun 2027
Rakor Fasilitasi Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
Inspektorat Daerah melalui Inpektorat Pembantu Khusus Libatkan Kejaksaan dan Polres dalam Penyelenggaraan Pengawasan Perizinan
Irban II Inspektorat Purworejo Lakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap II di Desa Kemirilor Kecamatan Kemiri
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Rakorwas