Purworejo – Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) pada Selasa (31/03/2026) bertempat di Ruang Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (PPUPD) di lingkungan Inspektorat Daerah.
Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan tugas pengawasan secara profesional dan efektif.
Pada kesempatan tersebut, materi yang disampaikan berfokus pada Probity Audit, yaitu metode pengawasan yang bertujuan untuk memastikan bahwa suatu proses kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa maupun kegiatan strategis lainnya, telah dilaksanakan secara transparan, jujur, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Melalui materi tersebut, para auditor dan PPUPD diberikan pemahaman mengenai konsep, tahapan, serta penerapan probity audit dalam kegiatan pengawasan. Diharapkan materi ini dapat menjadi bekal bagi para pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas pengawasan sehingga mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berintegritas.
Dengan dilaksanakannya kegiatan PKS ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo berharap seluruh auditor dan PPUPD dapat terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis dalam bidang pengawasan, sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah dapat berjalan lebih optimal.