Berita

Beranda / Berita

Inspektorat Daerah Laksanakan Reviu Standar Harga Satuan Tahun 2027 di BPKPAD Purworejo

  • 11 Feb 2026, 11:44:21

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Reviu SHS 2027

Purworejo – Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Reviu Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2027 yang bertempat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo. Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari kerja, mulai tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan 19 Februari 2026.


Reviu ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah dalam rangka memberikan keyakinan terbatas bahwa proses penyusunan, penetapan, dan pemanfaatan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2027 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SHS sendiri merupakan instrumen penting dalam perencanaan dan penganggaran daerah, karena menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah.


Tim reviu Inspektorat Daerah terdiri dari Winanto, SH, M.Pd, Hajaris Setyowati, S.IP, dan Siti Sundarti, SP, MM. Dalam pelaksanaan tugasnya, tim melakukan serangkaian langkah kerja, antara lain penelaahan dokumen penyusunan SHS, pengujian kesesuaian terhadap regulasi yang berlaku, serta klarifikasi atas data dan informasi pendukung.


Salah satu langkah penting dalam proses reviu adalah permintaan keterangan kepada Tim Penyusun SHS Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan secara langsung terkait metodologi penyusunan, sumber data harga, mekanisme survei pasar, serta proses verifikasi dan validasi yang telah dilakukan sebelum SHS ditetapkan.


Melalui reviu ini diharapkan penyusunan SHS Tahun 2027 dapat semakin akuntabel, transparan, dan andal sebagai dasar penganggaran daerah. Selain itu, hasil reviu juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan apabila masih terdapat aspek yang perlu disempurnakan, sehingga pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Purworejo dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

0 Comments

Post Comment