Purworejo - Pada hari Rabu, 17 Desember 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Rakor Monev Capaian Progres Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi. Rakor ini di hadiri oleh 16 Camat di lingkungan Pemkab Purworejo dengan narasumber Inspektur Kabupaten Purworejo Bapak Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA.
Kegiatan ini dimaksudkan memberikan pembekalan kepada Camat terkait
Risiko pengawasan pengelolaan keuangan desa. Di dalam rakor tersebut
disampaikan kepada para Camat tentang hasil penanganan dugaan korupsi
pengelolaan keuangan desa pada yang sedang atau sudah ditangani oleh
Inspektorat Daerah pada periode 2020 sampai 2025, uraian risiko, penyebab dan
dampaknya. Bapak Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA. menyampaikan pula amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan
Keuangan Desa bahwa pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa tidak hanya
dilakukan oleh Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
(APIP), tetapi juga menjadi kewajiban Camat sebagai pemangku wilayah, Badan Permusyawarahan
Desa (BPD) dan juga masyarakat sesuai dengan peran dan porsinya.*Red
Apel Pagi Rutin, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Fokuskan Agenda Mingguan
PROBITY AUDIT PENGGANTIAN JEMBATAN RUAS JALAN KETAWANG - LABAN
Pemantauan TIndak Lanjut LHE SAKIP DINPORAPAR Tahun 2025
Pemantauan Tindak Lanjut LHE SAKIP DINPUSIP Tahun 2025
Inspektorat dan Kecamatan Grabag Bersinergi Tuntaskan Rekomendasi Pemeriksaan
Inspektorat Daerah Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja Tahun 2027