Purworejo - Pada hari Rabu, 17 Desember 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Rakor Monev Capaian Progres Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi. Rakor ini di hadiri oleh 16 Camat di lingkungan Pemkab Purworejo dengan narasumber Inspektur Kabupaten Purworejo Bapak Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA.
Kegiatan ini dimaksudkan memberikan pembekalan kepada Camat terkait
Risiko pengawasan pengelolaan keuangan desa. Di dalam rakor tersebut
disampaikan kepada para Camat tentang hasil penanganan dugaan korupsi
pengelolaan keuangan desa pada yang sedang atau sudah ditangani oleh
Inspektorat Daerah pada periode 2020 sampai 2025, uraian risiko, penyebab dan
dampaknya. Bapak Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA. menyampaikan pula amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan
Keuangan Desa bahwa pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa tidak hanya
dilakukan oleh Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
(APIP), tetapi juga menjadi kewajiban Camat sebagai pemangku wilayah, Badan Permusyawarahan
Desa (BPD) dan juga masyarakat sesuai dengan peran dan porsinya.*Red
Rakor Persiapan Audit Keamanan SPBE, Perkuat Tata Kelola Digital di Purworejo
Penjaminan Kualitas atas Hasil Probity Audit Tahap Perencanaan Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Pasar Winong pada Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo oleh BPKP Perwakilan DI Yogyakarata
Pemeriksaan Ketaatan atas Pelaksanaan Urusan Tenaga Kerja Tahun 2026 pada Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo
Rakor Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Purworejo bersama Kementerian PAN-RB
PENYERAHAN NASKAH HASIL PEMANTAUAN TINDAK LANJUT ATAS LAPORAN HASIL PROBITY AUDIT PERENCANAAN
AUDIT KINERJA TEMATIK KETAHANAN PANGAN