Purworejo, 21 April 2025 — Inspektorat Daerah Kabupaten
Purworejo secara resmi menyerahkan arsip inaktif kepada Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Purworejo pada hari Senin, 21 April 2025. Arsip yang
diserahkan merupakan arsip dengan masa simpan sekurang-kurangnya 10 tahun, yang
telah memenuhi syarat untuk disimpan secara permanen oleh lembaga kearsipan
daerah.
Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari upaya tertib arsip
dan mendukung pengelolaan arsip yang baik, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang kearsipan. Kegiatan ini berlangsung di kantor
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo dan disaksikan oleh
perwakilan kedua belah pihak.
Plt Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
menyampaikan bahwa penyerahan arsip inaktif ini merupakan bentuk komitmen dalam
menjaga akuntabilitas dan pelestarian dokumen penting yang menjadi bagian dari
memori kolektif daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Purworejo mengapresiasi langkah Inspektorat dan menyatakan kesiapan
pihaknya dalam menjaga serta merawat arsip tersebut agar tetap terpelihara dan
dapat diakses apabila diperlukan di masa mendatang.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Inspektorat
Daerah yang turut aktif dalam pengelolaan arsip sesuai dengan kaidah kearsipan
yang berlaku. *OMD
Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Irban IV Hadiri Bimtek Penyusunan SAKIP Kabupaten Purworejo
Apel Pagi Rutin, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI
Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah
Pemeriksaan Tata Kelola pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Purworejo Tahun 2026
Rakor Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Kabupaten Purworejo Tahun 2026
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Kecamatan Purwodadi dalam Rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan