Berita

Beranda / Berita

Exit Meeting Evaluasi SPIP Terintegrasi Kabupaten Purworejo oleh BPKP DIY Tahun 2024

  • 2024-12-23

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Exit Meeting Tim Evaluasi BPKP Perwakilan Yogyakarta

Purworejo, 12 Desember 2024 – Inspektorat Kabupaten Purworejo menerima Tim Evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka exit meeting evaluasi akhir Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2024. Tim dari BPKP Perwakilan Yogyakarta dipimpin oleh Bapak Daridin dan diterima langsung oleh Plt. Inspektur Ibu Eny Mungawanah berserta Tim PK Pemda. Pertemuan ini menandai berakhirnya rangkaian evaluasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa proses penilaian mandiri dan penjaminan kualitas maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021. Proses ini mencerminkan kepatuhan dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam menerapkan sistem pengendalian intern yang efektif.

Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Kabupaten Purworejo memperoleh nilai maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi sebesar 3,318, yang menempatkan Kabupaten Purworejo pada Level 3 (Terdefinisi). Nilai ini menunjukkan bahwa tata kelola dan proses pengendalian telah terstruktur dengan baik. Manajemen Risiko Indeks (MRI) mencatatkan nilai 3,098, juga berada pada Level 3, menunjukkan kematangan dalam pengelolaan risiko. Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) mencatatkan nilai 3,168, yang mengindikasikan langkah konkret dalam upaya pencegahan dan pengendalian korupsi.

Rekomendasi Tim Evaluasi BPKP:

  1. Komponen Penetapan Tujuan: a. Menyempurnakan sasaran strategis perangkat daerah, program, dan kegiatan agar sesuai dan mendukung visi, misi, dan tujuan pemerintah daerah. b. Menyusun indikator dan target kinerja yang memenuhi kriteria SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound).
  2. Komponen Struktur dan Proses: a. Melakukan evaluasi kebijakan secara berkala dan terdokumentasi untuk menangani risiko residual, serta menindaklanjuti hasil evaluasi guna meningkatkan kinerja. b. Menyusun dan memantau Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang efektif dalam menurunkan risiko. c. Mengintegrasikan kebijakan risiko kemitraan dalam proses perencanaan kegiatan kemitraan. d. Melaksanakan pemantauan risiko secara komprehensif di semua tingkatan, termasuk risiko korupsi, sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan.
  3. Komponen Pencapaian Tujuan: a. Menindaklanjuti temuan BPK-RI dan meningkatkan sistem pengendalian intern. b. Memperbaiki dan mengelola aset agar tetap dalam kondisi optimal dan memberikan manfaat maksimal.

Dengan berakhirnya exit meeting ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengendalian intern dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan SPIP Terintegrasi di masa depan.

0 Comments

Post Comment