Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKIP dilaksanakan, maka perlu dilakukan evaluasi AKIP atau evaluasi atas implementasi SAKIP.
Pada Tahun 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melalui Irban II melaksanakan Evaluasi SAKIP pada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo. Evaluasi Sakip dilaksanakan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 23 Juni 2025 s/d 26 Juni 2026, dengan Ketua Tim Hanna Amila F, SE dan Sri Sugiyarti, SE MM selaku anggota Tim.
Dengan adanya Evaluasi SAKIP diharapkan mendorong pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo.
EXIT MEETING EVALUASI SAKIP DINPUSIP 2025
EVALUASI SAKIP TAHUN 2025 DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Internal yang Dipimpin Plt. Inspektur
Reviu Perubahan Renja 2025
KOORDINASI DENGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERIKANAN TERKAIT PEMERIKSAAN KINERJA PERSAMPAHAN
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Inspektur Pembantu III Sampaikan Agenda Mingguan