Berita

Beranda / Berita

EVALUASI SAKIP TAHUN 2021 PADA DISDUKCAPIL KABUPATEN PURWOREJO

Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2021

  • 2022-09-25

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2021 pada DISDUKCAPIL Kabupaten Purworejo

Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKIP dilaksanakan, serta untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, maka perlu dilakukan evaluasi AKIP atau evaluasi atas implementasi SAKIP. Evaluasi AKIP ini diharapkan dapat mendorong setiap instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk berkomitmen dan secara konsisten meningkatkan implementasi SAKIP dalam mewujudkan capaian kinerja (hasil) yang telah direncanakan.

Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/65/SP-PKin/Ev/SAKIP/2022 tanggal 12 September 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Evaluasi SAKIP Tahun 2021 pada DISDUKCAPIL Kabupaten Purworejo selama 4 (Empat) hari dalam kurun waktu tanggal 13 s/d 16 September 2022, dengan tujuan:

1.      Memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP;

2.      Menilai tingkat implementasi SAKIP;

3.      Menilai tingkat akuntabilitas Kinerja;

4.      Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP;

5.  Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.

0 Comments

Post Comment