Berita

Beranda / Berita

EVALUASI MANAJEMEN RISIKO (MR) TAHUN 2021 PADA BPPKAD KABUPATEN PURWOREJO

Pengujian Efektivitas penerapan Manajemen Risiko yang dilakukan oleh Perangkat Daerah

  • 2021-11-29

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Focus Group Discussion (FGD) dalam evaluasi penerapan Manajemen Risiko pada BPPKAD Kabupaten Purworejo

Dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas penerapan menajamen risiko, diperlukan suatu evaluasi atas penerapan manajemen risiko. Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor: 084/15/SP-PKin/Ev/MR/2021 tanggal 15 November 2021, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Evaluasi MR Tahun 2021 pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo dalam kurun waktu 4 (empat) hari kerja, mulai tanggal 17 s.d 22 November 2021. Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sekurang-kurangnya antara lain memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

Tujuan Evaluasi Manajemen Risiko adalah:

1.     Menguji efektivitas penerapan Manajemen Risiko yang dilakukan oleh Perangkat Daerah:

a.            Pengujian atas Pernyataan Risiko;

b.            Pengujian atas Penilaian Risiko;

c.             Pengujian atas Rencana Tindak Pengendalian (RTP).

2.     Memberikan rekomendasi perbaikan pada kecukupan dan infrastruktur penerapan Manajemen Risiko.

Ruang lingkup evaluasi terbatas pada pengujian kecukupan dan kewajaran infrastruktur penerapan manajemen risiko yang dibuat Perangkat Daerah berupa pernyataan risiko, penilaian risiko, rencana tindak pengendalian.

0 Comments

Post Comment