Dalam rangka memperkuat dan menunjang
efektivitas penerapan menajamen risiko, diperlukan suatu evaluasi atas
penerapan manajemen risiko. Sesuai Surat Tugas
Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor: 084/15/SP-PKin/Ev/MR/2021
tanggal 15 November 2021, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan
Evaluasi MR Tahun 2021 pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset
Daerah Kabupaten Purworejo dalam kurun waktu 4 (empat) hari kerja, mulai
tanggal 17 s.d 22 November 2021. Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sekurang-kurangnya
antara lain memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen
risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Tujuan Evaluasi Manajemen Risiko adalah:
1.
Menguji efektivitas penerapan Manajemen Risiko yang dilakukan oleh
Perangkat Daerah:
a.
Pengujian atas Pernyataan Risiko;
b.
Pengujian atas Penilaian Risiko;
c.
Pengujian atas Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
2. Memberikan
rekomendasi perbaikan pada kecukupan dan infrastruktur penerapan Manajemen
Risiko.
Ruang
lingkup evaluasi terbatas pada pengujian kecukupan dan kewajaran infrastruktur
penerapan manajemen risiko yang dibuat Perangkat Daerah berupa pernyataan risiko,
penilaian risiko, rencana tindak pengendalian.
Penyampaian Naskah Hasil Reviu DAK Laparoscopy
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah