Dalam rangka memperkuat dan menunjang
efektivitas penerapan menajamen risiko, diperlukan suatu evaluasi atas
penerapan manajemen risiko. Sesuai Surat Tugas
Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor: 084/15/SP-PKin/Ev/MR/2021
tanggal 15 November 2021, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan
Evaluasi MR Tahun 2021 pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset
Daerah Kabupaten Purworejo dalam kurun waktu 4 (empat) hari kerja, mulai
tanggal 17 s.d 22 November 2021. Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sekurang-kurangnya
antara lain memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen
risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Tujuan Evaluasi Manajemen Risiko adalah:
1.
Menguji efektivitas penerapan Manajemen Risiko yang dilakukan oleh
Perangkat Daerah:
a.
Pengujian atas Pernyataan Risiko;
b.
Pengujian atas Penilaian Risiko;
c.
Pengujian atas Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
2. Memberikan
rekomendasi perbaikan pada kecukupan dan infrastruktur penerapan Manajemen
Risiko.
Ruang
lingkup evaluasi terbatas pada pengujian kecukupan dan kewajaran infrastruktur
penerapan manajemen risiko yang dibuat Perangkat Daerah berupa pernyataan risiko,
penilaian risiko, rencana tindak pengendalian.
Evaluasi Data Dukung Program Perluasan Akses Pendidikan
Entry Meeting Pengawasan Perluasan Akses Pendidikan
Rapar Koordinasi pelaksanaan Reviu LK BLUD Tahun 2025
Penyampaian NHE Reformasi Birokrasi TW III dan TW IV Tahun 2025
PROGRAM KERJA PENGAWASAN PELAKSANAAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL PROYEK KEMUDAHAN PERIZINAN DI DAERAH TAHUN 2025
Pengawasan Pelaksanaan Program Strategis Nasional Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Purworejo Tahun 2025