Kepemimpinan yang kondusif sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan
mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan. Penerapan sistematis kebijakan manajemen dalam menetapkan konteks,
mengidentifikasi risiko, menganalisis, mengevaluasi, menangani, memantau, dan mengomunikasikan risiko merupakan proses penerapan manajemen
risiko.
Dalam rangka memperkuat dan menunjang
efektivitas penerapan menajamen risiko, diperlukan suatu evaluasi atas
penerapan manajemen risiko. Sesuai Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/11/Sp-PKin/Ev/2021 tanggal 09 Nopember 2021, Inspektorat
Kabupaten Purworejo melaksanakan Evaluasi MR Tahun 2021 pada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam kurun waktu 4 (empat) hari kerja, mulai
tanggal 10 s.d 15 November 2021. Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sekurang-kurangnya
antara lain memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen
risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Tujuan Evaluasi Manajemen Risiko adalah:
1. Menguji efektivitas penerapan Manajemen Risiko yang
dilakukan oleh Perangkat Daerah:
a.
Pengujian atas Pernyataan Risiko;
b.
Pengujian atas Penilaian Risiko;
c.
Pengujian atas Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
2.
Memberikan rekomendasi perbaikan
pada kecukupan dan infrastruktur penerapan Manajemen Risiko
Adapun
ruang lingkup evaluasi terbatas pada pengujian kecukupan dan kewajaran infrastruktur
penerapan manajemen risiko yang dibuat Perangkat Daerah berupa pernyataan risiko,
penilaian risiko, rencana tindak pengendalian.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Rakorwas
Inspektorat Dampingi Bupati Purworejo Terima Opini WTP ke-14 dari BPK
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)