Kepemimpinan yang kondusif sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan
mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan. Penerapan sistematis kebijakan manajemen dalam menetapkan konteks,
mengidentifikasi risiko, menganalisis, mengevaluasi, menangani, memantau, dan mengomunikasikan risiko merupakan proses penerapan manajemen
risiko.
Dalam rangka memperkuat dan menunjang
efektivitas penerapan menajamen risiko, diperlukan suatu evaluasi atas
penerapan manajemen risiko. Sesuai Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/11/Sp-PKin/Ev/2021 tanggal 09 Nopember 2021, Inspektorat
Kabupaten Purworejo melaksanakan Evaluasi MR Tahun 2021 pada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam kurun waktu 4 (empat) hari kerja, mulai
tanggal 10 s.d 15 November 2021. Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sekurang-kurangnya
antara lain memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen
risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Tujuan Evaluasi Manajemen Risiko adalah:
1. Menguji efektivitas penerapan Manajemen Risiko yang
dilakukan oleh Perangkat Daerah:
a.
Pengujian atas Pernyataan Risiko;
b.
Pengujian atas Penilaian Risiko;
c.
Pengujian atas Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
2.
Memberikan rekomendasi perbaikan
pada kecukupan dan infrastruktur penerapan Manajemen Risiko
Adapun
ruang lingkup evaluasi terbatas pada pengujian kecukupan dan kewajaran infrastruktur
penerapan manajemen risiko yang dibuat Perangkat Daerah berupa pernyataan risiko,
penilaian risiko, rencana tindak pengendalian.
KOORDINASI RENCANA PELAKSANAAN MONEV PENDISTRIBUSIAN STPD
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu DAU Yang Ditentukan Penggunaannya atas Pendanaan Kelurahan TA 2025 Tahap Perencanaan pada Kecamatan Purworejo
Pj. Sekda Pimpin Rakor Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD-MCSP 2025) dihadiri 17 Perangkat Daerah termasuk Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Pengayaan Pengetahuan ke DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan