Berita

Beranda / Berita

EVALUASI MANAJEMEN RISIKO (MR) TAHUN 2021

Evaluasi MR Tahun 2021 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo

  • 2021-11-29

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Memberikan Rekomendasi Perbaikan Penerapan Manajemen Risiko pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo

Kepemimpinan yang kondusif sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan. Penerapan sistematis kebijakan manajemen dalam menetapkan konteks, mengidentifikasi risiko, menganalisis, mengevaluasi, menangani, memantau, dan mengomunikasikan risiko merupakan proses penerapan manajemen risiko.

Dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas penerapan menajamen risiko, diperlukan suatu evaluasi atas penerapan manajemen risiko. Sesuai Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/11/Sp-PKin/Ev/2021 tanggal 09 Nopember 2021, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Evaluasi MR Tahun 2021 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam kurun waktu 4 (empat) hari kerja, mulai tanggal 10 s.d 15 November 2021. Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sekurang-kurangnya antara lain memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

Tujuan Evaluasi Manajemen Risiko adalah:

1.  Menguji efektivitas penerapan Manajemen Risiko yang dilakukan oleh Perangkat Daerah:

a.     Pengujian atas Pernyataan Risiko;

b.     Pengujian atas Penilaian Risiko;

c.     Pengujian atas Rencana Tindak Pengendalian (RTP).

2.  Memberikan rekomendasi perbaikan pada kecukupan dan infrastruktur penerapan Manajemen Risiko

Adapun ruang lingkup evaluasi terbatas pada pengujian kecukupan dan kewajaran infrastruktur penerapan manajemen risiko yang dibuat Perangkat Daerah berupa pernyataan risiko, penilaian risiko, rencana tindak pengendalian.

0 Comments

Post Comment