Kegiatan dilaksanakan selama 4 (empat) hari dimulai tanggal 6 sd 13 Mei 2024 oleh Tim Evaluator dari Inspektorat berdasarkan Surat Tugas Plt Inspektur nomor 100.3.5.4/66/ST.Ev/2024 tgl 3 Mei 2024.
Tujuan Evaluasi SAKIP yaitu :
- Memperoleh info ttg implementasi SAKIP
- Menilai tingkat implementasi
- Menilai tingkat akuntabilitas Kinerja
- Memonitor TL rekom hasil evaluasi periode sebelumnya.
Sedangkan sasaran Evaluasi adalah dokumen Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah.
Inspektorat Kota Malang laksanakan studi tiru implementasi pengendalian gratifikasi ke Purworejo
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Sampaikan Agenda Kegiatan Sepekan
Penyampaian Naskah Hasil Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
Persiapan Pelaksanaan e-Reviu RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
Penyampaian Naskah Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Kapiteran Kecamatan Kemiri
Probity Audit Tahap Persiapan Pengadaan Barang pada Pekerjaan konstruksi Pembangunan Pasar Winong