Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal
11b: Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif
sekurang-kurangnya antara lain memberikan peringatan dini dan meningkatkan
efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah. Dalam rangka
memperkuat dan menunjang efektivitas penerapan menajamen risiko, diperlukan
suatu evaluasi atas penerapan manajemen risiko.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 084/88/SP-PKin/Ev/MR/2022 tanggal 14 November 2022, Tim
Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Evaluasi Implementasi Manajemen
Risiko Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo dalam kurun waktu 5 (lima) hari mulai tanggal
15 s.d 21 November 2022.
Tujuan Evaluasi
Manajemen Risiko adalah:
1.
Menguji efektivitas penerapan Manajemen Risiko yang dilakukan oleh
Perangkat Daerah
a.
Pengujian atas Pernyataan Risiko
b.
Pengujian atas Penilaian Risiko
c.
Pengujian atas Rencana Tindak Pengendalian (RTP)
2. Memberikan rekomendasi perbaikan pada kecukupan dan
infrastruktur penerapan Manajemen Risiko.
Adapun ruang lingkup evaluasi terbatas pada pengujian
kecukupan dan kewajaran infrastruktur penerapan manajemen risiko yang dibuat
manajemen Perangkat
Daerah berupa
pernyataan risiko,
penilaian risiko, rencana tindak pengendalian.
EVALUASI INTERNAL REFORMASI BIROKRASI GENERAL TW III DAN TW IV TAHUN 2025
EVALUASI INTERNAL REFORMASI BIROKRASI TEMATIK TW III DAN TW IV TAHUN 2025
Pengawasan Program Strategis Nasional
Entry Meeting Audit Kepatuhan Jadwal Tender PBJ
Audit Hibah Uang Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh kepada Pokmas Pakuemas
Audit Bansos RTLH