Berita

Beranda / Berita

EVALUASI IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PURWOREJO

Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Evaluasi Implementasi Manajemen Risiko Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo

  • 2022-11-20

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Evaluasi atas Implementasi Manajemen Risiko Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 11b: Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sekurang-kurangnya antara lain memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas penerapan menajamen risiko, diperlukan suatu evaluasi atas penerapan manajemen risiko.

Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/88/SP-PKin/Ev/MR/2022 tanggal 14 November 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Evaluasi Implementasi Manajemen Risiko Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo  dalam kurun waktu 5 (lima) hari mulai tanggal 15 s.d 21 November 2022.

Tujuan Evaluasi Manajemen Risiko adalah:

1.      Menguji efektivitas penerapan Manajemen Risiko yang dilakukan oleh Perangkat Daerah

a.     Pengujian atas Pernyataan Risiko

b.     Pengujian atas Penilaian Risiko

c.     Pengujian atas Rencana Tindak Pengendalian (RTP)

2.      Memberikan rekomendasi perbaikan pada kecukupan dan infrastruktur penerapan Manajemen Risiko.

Adapun ruang lingkup evaluasi terbatas pada pengujian kecukupan dan kewajaran infrastruktur penerapan manajemen risiko yang dibuat manajemen Perangkat Daerah berupa pernyataan risiko, penilaian risiko, rencana tindak pengendalian.

0 Comments

Post Comment