Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo dalam rentang waktu pertengahan hingga akhir Bulan Januari 2026 direncanakan akan melaksanakan reviu atas Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas dan Rumah Sakit. Reviu ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan intern untuk menilai kesesuaian penyusunan laporan keuangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar akuntansi pemerintahan, serta kebijakan pengelolaan keuangan BLUD yang berlaku.
Pada tanggal 19 Januari 2026 telah dilaksanakan desk reviu dengan 6 (enam) puskesmas di Kabupaten Purworejo yang mengundang PPK Puskesmas, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran, serta Pengurus Barang dan Persediaan. Melalui pelaksanaan reviu ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo diharapkan dapat memberikan keyakinan terbatas atas kewajaran penyajian laporan keuangan serta mengidentifikasi potensi kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan. Hasil reviu akan menjadi bahan masukan bagi pimpinan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan layanan kesehatan daerah.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Rakorwas
Inspektorat Dampingi Bupati Purworejo Terima Opini WTP ke-14 dari BPK
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)