Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo dalam rentang waktu pertengahan hingga akhir Bulan Januari 2026 direncanakan akan melaksanakan reviu atas Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas dan Rumah Sakit. Reviu ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan intern untuk menilai kesesuaian penyusunan laporan keuangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar akuntansi pemerintahan, serta kebijakan pengelolaan keuangan BLUD yang berlaku.
Pada tanggal 19 Januari 2026 telah dilaksanakan desk reviu dengan 6 (enam) puskesmas di Kabupaten Purworejo yang mengundang PPK Puskesmas, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran, serta Pengurus Barang dan Persediaan. Melalui pelaksanaan reviu ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo diharapkan dapat memberikan keyakinan terbatas atas kewajaran penyajian laporan keuangan serta mengidentifikasi potensi kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan. Hasil reviu akan menjadi bahan masukan bagi pimpinan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan layanan kesehatan daerah.
Exit Meeting Tim IEPK BPKP Perwakilan DIY
Apel Pagi Rutin Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Menjadi Momen Perpisahan Pejabat yang Memasuki Purna Tugas
Inspektorat Serukan Pariwara Antikorupsi Lewat Parade Kreatif pada Karnaval Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Audit Kinerja Tematik
Pembahasan Surat Keputusan Tim Pengendalian Korupsi MCSP
Desk Pemeriksaan PBJ, Inspektorat Daerah Purworejo Perkuat Pengawasan Bersama Puskesmas Butuh