Dalam
rangka meningkatkan pemahaman aparat pemerintah
desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola
pemerintahannya dan semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan, kembali Desa
Wingkotinumpuk Kecamatan Ngombol mendapatkan pendampingan atas Pengelolaan
Keuangan Desa Tahun 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo. Adapun ruang
lingkup pendampingan kali ini meliputi siklus Pengelolaan Keuangan Desa Tahap
Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban sampai dengan Semester I
Tahun Anggaran 2023. Pendampingan dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektur
Kabupaten Purworejo Nomor 084/125/Sp-Peng.Ds/PL/Ds/2023
tanggal 21 Agustus 2023 selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 22 s.d 24 Agustus
2023.
Pendampingan yang dilakukan
Inspektorat Kabupaten Purworejo didahului dengan melakukan evaluasi Sistem Pengendalian Intern kemudian
dilanjutkan dengan memastikan kesesuaian atas dokumen Perencanaan,
SPJ telah tersusun secara lengkap (Tahap Pelaksanaan), Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan
telah melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran dalam BKU, Buku
Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Register Pencairan SPP, Register
SPP/SPJ-Kuitansi Pembayaran dan Berita Acara Pemeriksaan Kas serta Penutupan
Kas dan PKA telah menyusun laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan
anggaran (Tahap Penatausahaan) serta
Pertanggungjawaban Semester I Tahun Anggaran 2023 telah tersusun Kepala Desa
untuk dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025