Berita

Beranda / Berita

Berniat Apresiasi Malah Gratifikasi

  • 04 Mei 2023, 13:07:26

  • 0 comments

Image

KawanAksi mengapresiasi dosen dan guru tidak harus dengan memberikan hadiah/gratifikasi.

Sebab menurut Undang Undang, dosen/guru yang termasuk Pegawai Negeri dilarang menerima gratifikasi dari pihak yang memiliki konflik kepentingan seperti wali dan peserta didik baik sebelum, selama dan setelah kegiatan perkuliahan/persekolahan.

Dampak dari pemberian gratifikasi antara lain dapat memberikan teladan yang buruk, menciptakan ketidakadilan dan berpotensi mempengaruhi sikap tenaga pendidik.

Dunia pendidikan harus dijauhkan dari tindakan koruptif seperti gratifikasi, agar semua murid/mahasiswa dapat bersaing secara adil dan kompetitif serta mampu menciptakan individu-individu terbaik. Mari tanamkan integritas dengan #LawanKorupsi di kehidupan sehari-hari!

#BeraniJujurHebat #LiterasiGratifikasi

0 Comments

Post Comment