KawanAksi mengapresiasi dosen dan guru tidak harus dengan memberikan hadiah/gratifikasi.
Sebab menurut Undang Undang, dosen/guru yang termasuk Pegawai Negeri dilarang menerima gratifikasi dari pihak yang memiliki konflik kepentingan seperti wali dan peserta didik baik sebelum, selama dan setelah kegiatan perkuliahan/persekolahan.
Dampak dari pemberian gratifikasi antara lain dapat memberikan teladan yang buruk, menciptakan ketidakadilan dan berpotensi mempengaruhi sikap tenaga pendidik.
Dunia pendidikan harus dijauhkan dari tindakan koruptif seperti gratifikasi, agar semua murid/mahasiswa dapat bersaing secara adil dan kompetitif serta mampu menciptakan individu-individu terbaik. Mari tanamkan integritas dengan #LawanKorupsi di kehidupan sehari-hari!
#BeraniJujurHebat #LiterasiGratifikasi
Entry Meeting Dua Penugasan Pengawasan Digelar di DPPPAPMD Kabupaten Purworejo
Pemantauan Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP di DKPP Kabupaten Purworejo
Tim Reviu ASB Inspektorat Daerah Serahkan Naskah Hasil Reviu kepada BPKPAD Purworejo
Tim Monitoring Inspektorat Daerah Pantau Penyelesaian Tindak Lanjut LHE SAKIP 2025 di Kecamatan Pituruh
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Inspektorat Daerah Sampaikan Naskah Hasil Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Ngombol