KawanAksi mengapresiasi dosen dan guru tidak harus dengan memberikan hadiah/gratifikasi.
Sebab menurut Undang Undang, dosen/guru yang termasuk Pegawai Negeri dilarang menerima gratifikasi dari pihak yang memiliki konflik kepentingan seperti wali dan peserta didik baik sebelum, selama dan setelah kegiatan perkuliahan/persekolahan.
Dampak dari pemberian gratifikasi antara lain dapat memberikan teladan yang buruk, menciptakan ketidakadilan dan berpotensi mempengaruhi sikap tenaga pendidik.
Dunia pendidikan harus dijauhkan dari tindakan koruptif seperti gratifikasi, agar semua murid/mahasiswa dapat bersaing secara adil dan kompetitif serta mampu menciptakan individu-individu terbaik. Mari tanamkan integritas dengan #LawanKorupsi di kehidupan sehari-hari!
#BeraniJujurHebat #LiterasiGratifikasi
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Kecamatan Purwodadi dalam Rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Rapat Koordinasi Persiapan Penugasan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahun 2027
Rakor Fasilitasi Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
Inspektorat Daerah melalui Inpektorat Pembantu Khusus Libatkan Kejaksaan dan Polres dalam Penyelenggaraan Pengawasan Perizinan
Irban II Inspektorat Purworejo Lakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap II di Desa Kemirilor Kecamatan Kemiri
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Rakorwas