KawanAksi mengapresiasi dosen dan guru tidak harus dengan memberikan hadiah/gratifikasi.
Sebab menurut Undang Undang, dosen/guru yang termasuk Pegawai Negeri dilarang menerima gratifikasi dari pihak yang memiliki konflik kepentingan seperti wali dan peserta didik baik sebelum, selama dan setelah kegiatan perkuliahan/persekolahan.
Dampak dari pemberian gratifikasi antara lain dapat memberikan teladan yang buruk, menciptakan ketidakadilan dan berpotensi mempengaruhi sikap tenaga pendidik.
Dunia pendidikan harus dijauhkan dari tindakan koruptif seperti gratifikasi, agar semua murid/mahasiswa dapat bersaing secara adil dan kompetitif serta mampu menciptakan individu-individu terbaik. Mari tanamkan integritas dengan #LawanKorupsi di kehidupan sehari-hari!
#BeraniJujurHebat #LiterasiGratifikasi
Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi SAKIP Tahun 2026 Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Sampaikan Naskah Hasil Penjaminan Kualitas SPIP 2026 kepada DINSOSDALDUKKB
Inspektorat Sampaikan NHP Pendampingan Desa Tahap III di Desa Kemiri Lor
Diseminasi MCSP RBS Tahun 2026 Area Perencanaan Penanggaran
Kick Off MCSP - RBS Tahun 2026
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Laksanakan Apel Pagi, Tekankan Persiapan Kick Off MCSP KPK RI dan HUT ke-81 RI