Dalam rangka pelaksaaan pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Inspektorat Daerah melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Pengawasan dilaksanakan dalam bentuk Audit yang berlangsung dari tanggal 6 Maret sampai dengan 17 Maret 2025, Tujuan Audit Pengadaan Barang/Jasa adalah untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku serta prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai persiapan uji petik di Lapangan dilaksanakan koordinasi dengan PPK Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama pada tanggal 10 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat A Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Uji Petik akan dilaksanakan pada paket pekerjaan sebagian Sekolah Menengah Pertama, sebagian Sekolah Dasar / MI dan sebagian PAUD yaitu pada pekerjaan rehab Laboratorium IPA SMPN 3, rehab Laboratorium IPA SMPN 5, Rehab Pagar SMPN 6, Rahab Gedung perpustakaan SDN Kemadu, Rehab TK Dharma Wanita Beringin, Rehab TK Handayani Pituruh, Rehab SDIT Ulul Albab 2
Irbansus ikuti Sosialisasi Pedoman IPKD MCP-KPK pada intervensi area Perencanaan
Irbansus ikuti Sosialisasi Pedoman IPKD MCP-KPK pada intervensi area Manajemen ASN
BPKP lakukan QA Pembangunan Hotel Ganesha Tahap 3
Personil Irbansus ikuti Tadarus Al-Qur’an pada bulan Ramadhan 1446 H
Audit PBJ
Inspektorat Purworejo Gandeng BPKP, Perkuat Pengawasan Pembangunan Pasar Darurat Kutoarjo