Dalam rangka pelaksaaan pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Inspektorat Daerah melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Pengawasan dilaksanakan dalam bentuk Audit yang berlangsung dari tanggal 6 Maret sampai dengan 17 Maret 2025, Tujuan Audit Pengadaan Barang/Jasa adalah untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku serta prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai persiapan uji petik di Lapangan dilaksanakan koordinasi dengan PPK Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama pada tanggal 10 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat A Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Uji Petik akan dilaksanakan pada paket pekerjaan sebagian Sekolah Menengah Pertama, sebagian Sekolah Dasar / MI dan sebagian PAUD yaitu pada pekerjaan rehab Laboratorium IPA SMPN 3, rehab Laboratorium IPA SMPN 5, Rehab Pagar SMPN 6, Rahab Gedung perpustakaan SDN Kemadu, Rehab TK Dharma Wanita Beringin, Rehab TK Handayani Pituruh, Rehab SDIT Ulul Albab 2
RAKOR PERSIAPAN REVIU RENSTRA 2025-2029
RAKOR DAN SOSIALISASI PENYUSUNAN RENSTRA 2025-2029
Inspektorat Purworejo Tekankan Persiapan Reviu Renstra 2025–2029 pada Rakor dan Sosialisasi
Inspektur Pembantu V dan Inspektur Pembantu I Jadi Juri Penilaian Lomba Tumpeng di BKPSDM Purworejo
Inspektorat Purworejo Ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pidato Presiden HUT ke-80 RI
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3