Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah dibantu oleh Inspektorat Daerah. Sebagai APIP, Inspektorat Kabupaten Purworejo memiliki tugas untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, perlu dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo. Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut juga untuk melaksanakan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/21/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Kabupaten Purworejo Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4//ST-PKeu/2024 tanggal 23 Agustus 2024 Tim Irban II melakukan Audit Optimalisasi Pengelolaan Pajak daerah Tahun 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo selama 8 (delapan) hari mulai tanggal 26 Agustus s/d 10 September 2024.
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi hasil SPI 2025
PENYAMPAIAN NASKAH HASIL PEMERIKSAAN (NHP) ATAS PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2026 PADA DESAWINONGLOR KECAMATAN GEBANG