Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah dibantu oleh Inspektorat Daerah. Sebagai APIP, Inspektorat Kabupaten Purworejo memiliki tugas untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, perlu dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo. Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut juga untuk melaksanakan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/21/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Kabupaten Purworejo Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4//ST-PKeu/2024 tanggal 23 Agustus 2024 Tim Irban II melakukan Audit Optimalisasi Pengelolaan Pajak daerah Tahun 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo selama 8 (delapan) hari mulai tanggal 26 Agustus s/d 10 September 2024.
RAKOR PERSIAPAN REVIU RENSTRA 2025-2029
RAKOR DAN SOSIALISASI PENYUSUNAN RENSTRA 2025-2029
Inspektorat Purworejo Tekankan Persiapan Reviu Renstra 2025–2029 pada Rakor dan Sosialisasi
Inspektur Pembantu V dan Inspektur Pembantu I Jadi Juri Penilaian Lomba Tumpeng di BKPSDM Purworejo
Inspektorat Purworejo Ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pidato Presiden HUT ke-80 RI
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3