Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah dibantu oleh Inspektorat Daerah. Sebagai APIP, Inspektorat Kabupaten Purworejo memiliki tugas untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, perlu dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo. Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut juga untuk melaksanakan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/21/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Kabupaten Purworejo Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4//ST-PKeu/2024 tanggal 23 Agustus 2024 Tim Irban II melakukan Audit Optimalisasi Pengelolaan Pajak daerah Tahun 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo selama 8 (delapan) hari mulai tanggal 26 Agustus s/d 10 September 2024.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha