Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah dibantu oleh Inspektorat Daerah. Sebagai APIP, Inspektorat Kabupaten Purworejo memiliki tugas untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, perlu dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo. Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut juga untuk melaksanakan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/21/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Kabupaten Purworejo Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4//ST-PKeu/2024 tanggal 23 Agustus 2024 Tim Irban II melakukan Audit Optimalisasi Pengelolaan Pajak daerah Tahun 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo selama 8 (delapan) hari mulai tanggal 26 Agustus s/d 10 September 2024.
Inspektorat Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas)
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
Inspektorat Daerah ikuti pembelajaran Digital Forensic di Laboratoriun Forensic Direktorat Investigasi BPKP
Inspektorat Daerah laksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh
Bupati Purworejo dan Wakil Bupati Purworejo laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI bersama Pimpinan dan anggota DPRD
Bupati Purworejo bersama Inspektorat Daerah dan Kepala Perangkat Daerah laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI