Audit perjalanan dinas merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa penggunaan dana negara atau perusahaan digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan melakukan audit secara berkala, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan kinerja organisasi.
Tujuan Audit atas belanja perjalanan dinas, yaitu :
1. Memastikan bahwa seluruh pengeluaran untuk belanja perjalanan dinas telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Menetapkan kebenaran dan kewajaran jumlah pengeluaran yang telah dilakukan.
3. Mecegah terjadinya pentimpangan atau penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.
4. Meningkatkan efisiensi da efektivitas pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
5. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi
Sedangkan ruang lingkup audit belanja perjalanan dinas adalah :
1. Pelaksanaan perjalanan dinas
2. Penatausahaan perjalanan dinas
3. Pelaporan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/80/ST-PDTT/2024 tanggal 1 Oktober 2024 , Irban II telah melakukan Audit Belanja Perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan mulai tanggal 1 Oktober s/d 8 Oktober 2024.
RAKOR PERSIAPAN REVIU RENSTRA 2025-2029
RAKOR DAN SOSIALISASI PENYUSUNAN RENSTRA 2025-2029
Inspektorat Purworejo Tekankan Persiapan Reviu Renstra 2025–2029 pada Rakor dan Sosialisasi
Inspektur Pembantu V dan Inspektur Pembantu I Jadi Juri Penilaian Lomba Tumpeng di BKPSDM Purworejo
Inspektorat Purworejo Ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pidato Presiden HUT ke-80 RI
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3