Audit perjalanan dinas merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa penggunaan dana negara atau perusahaan digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan melakukan audit secara berkala, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan kinerja organisasi.
Tujuan Audit atas belanja perjalanan dinas, yaitu :
1. Memastikan bahwa seluruh pengeluaran untuk belanja perjalanan dinas telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Menetapkan kebenaran dan kewajaran jumlah pengeluaran yang telah dilakukan.
3. Mecegah terjadinya pentimpangan atau penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.
4. Meningkatkan efisiensi da efektivitas pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
5. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi
Sedangkan ruang lingkup audit belanja perjalanan dinas adalah :
1. Pelaksanaan perjalanan dinas
2. Penatausahaan perjalanan dinas
3. Pelaporan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/80/ST-PDTT/2024 tanggal 1 Oktober 2024 , Irban II telah melakukan Audit Belanja Perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan mulai tanggal 1 Oktober s/d 8 Oktober 2024.
Apel Pagi Inspektorat Purworejo, Sekretaris Sampaikan Agenda Strategis Pekan Ini
Inspektorat Purworejo Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Bahas Fiqih Takziah Bersama Ustaz Hermawan
Perkuat Pengawasan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Pengawasan Desa Tahun 2026
Exit Meeting Tim IEPK BPKP Perwakilan DIY
Apel Pagi Rutin Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Menjadi Momen Perpisahan Pejabat yang Memasuki Purna Tugas
Inspektorat Serukan Pariwara Antikorupsi Lewat Parade Kreatif pada Karnaval Kabupaten Purworejo