Audit perjalanan dinas merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa penggunaan dana negara atau perusahaan digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan melakukan audit secara berkala, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan kinerja organisasi.
Tujuan Audit atas belanja perjalanan dinas, yaitu :
1. Memastikan bahwa seluruh pengeluaran untuk belanja perjalanan dinas telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Menetapkan kebenaran dan kewajaran jumlah pengeluaran yang telah dilakukan.
3. Mecegah terjadinya pentimpangan atau penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.
4. Meningkatkan efisiensi da efektivitas pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
5. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi
Sedangkan ruang lingkup audit belanja perjalanan dinas adalah :
1. Pelaksanaan perjalanan dinas
2. Penatausahaan perjalanan dinas
3. Pelaporan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/80/ST-PDTT/2024 tanggal 1 Oktober 2024 , Irban II telah melakukan Audit Belanja Perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan mulai tanggal 1 Oktober s/d 8 Oktober 2024.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha