Audit perjalanan dinas merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa penggunaan dana negara atau perusahaan digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan melakukan audit secara berkala, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan kinerja organisasi.
Tujuan Audit atas belanja perjalanan dinas, yaitu :
1. Memastikan bahwa seluruh pengeluaran untuk belanja perjalanan dinas telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Menetapkan kebenaran dan kewajaran jumlah pengeluaran yang telah dilakukan.
3. Mecegah terjadinya pentimpangan atau penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.
4. Meningkatkan efisiensi da efektivitas pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
5. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi
Sedangkan ruang lingkup audit belanja perjalanan dinas adalah :
1. Pelaksanaan perjalanan dinas
2. Penatausahaan perjalanan dinas
3. Pelaporan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/80/ST-PDTT/2024 tanggal 1 Oktober 2024 , Irban II telah melakukan Audit Belanja Perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan mulai tanggal 1 Oktober s/d 8 Oktober 2024.
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi hasil SPI 2025
PENYAMPAIAN NASKAH HASIL PEMERIKSAAN (NHP) ATAS PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2026 PADA DESAWINONGLOR KECAMATAN GEBANG