Audit perjalanan dinas merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa penggunaan dana negara atau perusahaan digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan melakukan audit secara berkala, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan kinerja organisasi.
Tujuan Audit atas belanja perjalanan dinas, yaitu :
1. Memastikan bahwa seluruh pengeluaran untuk belanja perjalanan dinas telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Menetapkan kebenaran dan kewajaran jumlah pengeluaran yang telah dilakukan.
3. Mecegah terjadinya pentimpangan atau penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.
4. Meningkatkan efisiensi da efektivitas pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
5. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi
Sedangkan ruang lingkup audit belanja perjalanan dinas adalah :
1. Pelaksanaan perjalanan dinas
2. Penatausahaan perjalanan dinas
3. Pelaporan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/80/ST-PDTT/2024 tanggal 1 Oktober 2024 , Irban II telah melakukan Audit Belanja Perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan mulai tanggal 1 Oktober s/d 8 Oktober 2024.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025