Honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun Non PNS
yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan
pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Kepala
Daerah terhadap
Perangkat Daerah dibantu
oleh Inspektorat Daerah.
Pedoman Penilaian Monitoring Center for Prevention
(MCP) Tahun 2024 pada Area Pengawasan APIP bahwa APIP melakukan Audit Ketaatan
atas Pengelolaan Belanja Honorarium.
Sebagai APIP, Inspektorat Kabupaten Purworejo memiliki tugas untuk
memastikan bahwa pengelolaan belanja honorarium
telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/84/ST-PDTT/2024 tanggal 8 Oktober 2024, Tim Irban II melakukan Audit Ketaatan atas Pengelolaan Belanja Honorarium Tahun 2024 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo mulai tanggal 9 s/d 18 Oktober 2024.
RAKOR PERSIAPAN REVIU RENSTRA 2025-2029
RAKOR DAN SOSIALISASI PENYUSUNAN RENSTRA 2025-2029
Inspektorat Purworejo Tekankan Persiapan Reviu Renstra 2025–2029 pada Rakor dan Sosialisasi
Inspektur Pembantu V dan Inspektur Pembantu I Jadi Juri Penilaian Lomba Tumpeng di BKPSDM Purworejo
Inspektorat Purworejo Ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pidato Presiden HUT ke-80 RI
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3