Honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun Non PNS
yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan
pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Kepala
Daerah terhadap
Perangkat Daerah dibantu
oleh Inspektorat Daerah.
Pedoman Penilaian Monitoring Center for Prevention
(MCP) Tahun 2024 pada Area Pengawasan APIP bahwa APIP melakukan Audit Ketaatan
atas Pengelolaan Belanja Honorarium.
Sebagai APIP, Inspektorat Kabupaten Purworejo memiliki tugas untuk
memastikan bahwa pengelolaan belanja honorarium
telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/84/ST-PDTT/2024 tanggal 8 Oktober 2024, Tim Irban II melakukan Audit Ketaatan atas Pengelolaan Belanja Honorarium Tahun 2024 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo mulai tanggal 9 s/d 18 Oktober 2024.
Entry Meeting Dua Penugasan Pengawasan Digelar di DPPPAPMD Kabupaten Purworejo
Pemantauan Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP di DKPP Kabupaten Purworejo
Tim Reviu ASB Inspektorat Daerah Serahkan Naskah Hasil Reviu kepada BPKPAD Purworejo
Tim Monitoring Inspektorat Daerah Pantau Penyelesaian Tindak Lanjut LHE SAKIP 2025 di Kecamatan Pituruh
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Inspektorat Daerah Sampaikan Naskah Hasil Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Ngombol