Honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun Non PNS
yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan
pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Kepala
Daerah terhadap
Perangkat Daerah dibantu
oleh Inspektorat Daerah.
Pedoman Penilaian Monitoring Center for Prevention
(MCP) Tahun 2024 pada Area Pengawasan APIP bahwa APIP melakukan Audit Ketaatan
atas Pengelolaan Belanja Honorarium.
Sebagai APIP, Inspektorat Kabupaten Purworejo memiliki tugas untuk
memastikan bahwa pengelolaan belanja honorarium
telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/84/ST-PDTT/2024 tanggal 8 Oktober 2024, Tim Irban II melakukan Audit Ketaatan atas Pengelolaan Belanja Honorarium Tahun 2024 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo mulai tanggal 9 s/d 18 Oktober 2024.
Apel Pagi Inspektorat Purworejo, Sekretaris Sampaikan Agenda Strategis Pekan Ini
Inspektorat Purworejo Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Bahas Fiqih Takziah Bersama Ustaz Hermawan
Perkuat Pengawasan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Pengawasan Desa Tahun 2026
Exit Meeting Tim IEPK BPKP Perwakilan DIY
Apel Pagi Rutin Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Menjadi Momen Perpisahan Pejabat yang Memasuki Purna Tugas
Inspektorat Serukan Pariwara Antikorupsi Lewat Parade Kreatif pada Karnaval Kabupaten Purworejo