Honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun Non PNS
yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan
pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Kepala
Daerah terhadap
Perangkat Daerah dibantu
oleh Inspektorat Daerah.
Pedoman Penilaian Monitoring Center for Prevention
(MCP) Tahun 2024 pada Area Pengawasan APIP bahwa APIP melakukan Audit Ketaatan
atas Pengelolaan Belanja Honorarium.
Sebagai APIP, Inspektorat Kabupaten Purworejo memiliki tugas untuk
memastikan bahwa pengelolaan belanja honorarium
telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/84/ST-PDTT/2024 tanggal 8 Oktober 2024, Tim Irban II melakukan Audit Ketaatan atas Pengelolaan Belanja Honorarium Tahun 2024 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo mulai tanggal 9 s/d 18 Oktober 2024.
Inspektorat Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas)
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
Inspektorat Daerah ikuti pembelajaran Digital Forensic di Laboratoriun Forensic Direktorat Investigasi BPKP
Inspektorat Daerah laksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh
Bupati Purworejo dan Wakil Bupati Purworejo laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI bersama Pimpinan dan anggota DPRD
Bupati Purworejo bersama Inspektorat Daerah dan Kepala Perangkat Daerah laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI