Berita

Beranda / Berita

AUDIT ATAS PENGELOLAAN BELANJA HONORARIUM TAHUN 2024

Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Audit Ketaatan atas Pengelolaan Belanja honorarium Tahun 2024 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo

  • 2024-10-31

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Audit Ketaatan atas Pengelolaan Belanja honorarium Tahun 2024 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo

Honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun Non PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah dibantu oleh Inspektorat Daerah.

Pedoman Penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 pada Area Pengawasan APIP bahwa APIP melakukan Audit Ketaatan atas Pengelolaan Belanja Honorarium.

Sebagai APIP, Inspektorat Kabupaten Purworejo memiliki tugas untuk memastikan bahwa pengelolaan belanja honorarium  telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/84/ST-PDTT/2024 tanggal 8 Oktober 2024, Tim Irban II melakukan Audit Ketaatan atas Pengelolaan Belanja Honorarium Tahun 2024 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo mulai tanggal 9 s/d 18 Oktober 2024.

0 Comments

Post Comment